Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»FORJA Laporkan Dugaan Fitnah terhadap Jurnalis, Padma Indonesia Berikan Dukungan Penuh
HUKUM DAN KEAMANAN

FORJA Laporkan Dugaan Fitnah terhadap Jurnalis, Padma Indonesia Berikan Dukungan Penuh

By Redaksi2 April 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT – Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mendukung langkah Forum Jurnalis Ngada (FORJA) yang melaporkan dugaan penfitnahan terhadap profesi jurnalis.

“Pelecehan terhadap harkat dan martabat pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia wajib dibela dan pelakunya wajib ditindak tegas,” ujar Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan yang diterima media pada Rabu, 2 April 2025.

Ia menyebut upaya FORJA yang melaporkan kasus dugaan pelecehan terhadap harkat dan martabat pers ke Polres Ngada patut diapresiasi dan didukung total untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku.

“Pers dilindungi oleh UU Pers dan UU HAM serta UU terkait lainnya termasuk Konvensi Internasional dalam melindungi hukum dan HAM jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” tegas Gabriel.

Di Indonesia dalam pelaksanaan tugas jurnalistik pers wajib taat pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Terkait publik berkeberatan atas karya jurnalistik, maka maka bisa ditempuh melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diatur dalam UU Pers.

Jika Pers mengabaikannya maka bisa dilaporkan ke Dewan Pers bukan main hakim sendiri bahkan lebih tragis melanggar hukum dan HAM melakukan intimidasi, pelecehan terhadap harkat dan martabat jurnalis bahkan sangat sadis yakni melakukan kekerasan psikis dan fisik terhadap jurnalis.

Sebelumnya, pada Senin, 31 Maret 2025, FORJA melaporkan seorang pegiat media sosial berinsial MG ke Polres Ngada yang diduga memfitnah profesi wartawan.

Laporan FORJA tertuang dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B/62/III/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda Nusa Tenggara Timur.

“Forum jurnalis sudah memutuskan  melaporkan perkara melalui SPKT Polres Ngada. Langkah hukum ditempuh sebagai sikap keputusan bersama teman-teman yang berprofesi sebagai wartawan, bukan keputusan orang perorangan,” jelas Ketua Forum Jurnalis Ngada (FORJA), Robertus Belarminus Radho, dalam keterangan yang diterima media, Senin.

Menurut dia, laporan polisi dibuat agar pelaku dapat mempertanggungjwabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Robertus menjelaslan, di hadapan orang banyak, dalam sebuah forum penyelesaian perkara, MG mengatakan ‘wartawan-wartawan titipan’.

“Inilah yang bisa kami sampaikan pada kesempatan ini,” tegasnya. [VoN]

Forja Forum Jurnalis Ngada Gabriel Goa Ngada Padma PADMA Indonesia Polres Ngada
Previous ArticleKerusakan Otak Pemimpin Belum Sempurna seperti Tikus Tanpa Kepala
Next Article Pria Terkapar Tak Sadarkan Diri di Pinggir Jalan Trans Ende – Bajawa, Diduga Akibat Mabuk

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.