Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Di Ende, Bawaslu Investigasi Caleg Bagi Stiker saat Reses DPR
Pilkada

Di Ende, Bawaslu Investigasi Caleg Bagi Stiker saat Reses DPR

By Redaksi31 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ende, Basilius Wena (Foto: istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende telah mendapatkan informasi membagikan alat peraga kampanye berupa stiker saat reses anggota DPRD Ende.

Informasi itu didapatkan Bawaslu saat sosialisasi pengawas partisipasi di Rumah Makan Cita Rasa belum lama ini.

Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ende, Basilius Wena mengatakan, informasi tersebut sedang ditelusuri Panwascam. Hasil penelusuran itu belum ada laporan.

“Sekarang memang panwascam sedang melakukan investigasi terhadap caleg yang bagi stiker saat reses. Kita belum mendapatkan laporan,” ucap Basilius kepada wartawan di Kantor Bawaslu Ende, Kamis (31/01/2019).

Ia menjelaskan, membagikan alat peraga kampanye saat reses DPR tidak diperbolehkan. Sebab, reses merupakan salah satu tugas dan fungsi DPR dengan menggunakan anggaran dan fasilitas Negara.

Jika menemukan itu, kata dia, masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu disertai dengan alat bukti. Kemudian, Bawaslu melakukan kajian serta melakukan proses secara administratif.

“Kita belum menerima laporan dari masyarakat. Kalau membagikan stiker saat reses itu tidak diperbolehkan. Karena itu menggunakan anggaran dan fasilitas negara,” ungkap Basilius.

Sebelumnya, pihak Bawaslu telah menyurati lembaga DPRD Ende tentang larangan kampanye dan atau membagikan stiker saat reses.

Bawaslu Ende juga memerintahkan Panwascam untuk melakukan pengawasan, meski dalam kegiatan reses.

“Kita mau pastikan jangan sampai ada kampanye terselubung jadi kita sudah koordinasi dengan Panwascam untuk melakukan pengawasan,” ucap dia.

Basilius menegaskan, jika sudah ada laporan secara berjenjang pada tingkat pengawasan atau oleh masyarakat maka, pihaknya akan melakukan kajian.

Jika ada temuan peserta pemilu membagikan stiker atau alat peraga lainnya maka kajian akan masuk para rana pelanggaran administrasi.

“Nah, yang bersangkutan akan kita minta klarifikasi, termasuk saksinya. Kalau sanksi itu berupa teguran atau tidak diikutsertakan pada tahap selanjutnya seperti rekomendasi tidak kampanye,” jelas dia.

Sementara terkait pelanggaran pidana, kata Basilius, jika peserta caleg memberi uang atau menjanjikan material lainnya. Pihak akan mengkaji bersama sentra Gakumdu untuk memenuhi unsur pelanggaran.

“Kita kaji bersama Gakumdu karena itu akan dikenakan pasal-pasal pidana,” katanya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Voxntt.com bahwa ada caleg dari anggota DPR yang diduga membagikan stiker saat melakukan reses. Informasi itu beredar luas di kalangan wartawan, Kamis pagi.

 

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Bawaslu Ende Ende
Previous Article11 SMP di TTU Siap Gelar UNBK
Next Article Kasus DBD yang Ditangani Puskesmas Danga Menurun

Related Posts

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026

STIPAR Ende Bekali Calon Wisudawan lewat Seminar Akademik

13 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.