Ende, Vox NTT-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende telah mendapatkan informasi membagikan alat peraga kampanye berupa stiker saat reses anggota DPRD Ende.
Informasi itu didapatkan Bawaslu saat sosialisasi pengawas partisipasi di Rumah Makan Cita Rasa belum lama ini.
Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ende, Basilius Wena mengatakan, informasi tersebut sedang ditelusuri Panwascam. Hasil penelusuran itu belum ada laporan.
“Sekarang memang panwascam sedang melakukan investigasi terhadap caleg yang bagi stiker saat reses. Kita belum mendapatkan laporan,” ucap Basilius kepada wartawan di Kantor Bawaslu Ende, Kamis (31/01/2019).
Ia menjelaskan, membagikan alat peraga kampanye saat reses DPR tidak diperbolehkan. Sebab, reses merupakan salah satu tugas dan fungsi DPR dengan menggunakan anggaran dan fasilitas Negara.
Jika menemukan itu, kata dia, masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu disertai dengan alat bukti. Kemudian, Bawaslu melakukan kajian serta melakukan proses secara administratif.
“Kita belum menerima laporan dari masyarakat. Kalau membagikan stiker saat reses itu tidak diperbolehkan. Karena itu menggunakan anggaran dan fasilitas negara,” ungkap Basilius.
Sebelumnya, pihak Bawaslu telah menyurati lembaga DPRD Ende tentang larangan kampanye dan atau membagikan stiker saat reses.
Bawaslu Ende juga memerintahkan Panwascam untuk melakukan pengawasan, meski dalam kegiatan reses.
“Kita mau pastikan jangan sampai ada kampanye terselubung jadi kita sudah koordinasi dengan Panwascam untuk melakukan pengawasan,” ucap dia.
Basilius menegaskan, jika sudah ada laporan secara berjenjang pada tingkat pengawasan atau oleh masyarakat maka, pihaknya akan melakukan kajian.
Jika ada temuan peserta pemilu membagikan stiker atau alat peraga lainnya maka kajian akan masuk para rana pelanggaran administrasi.
“Nah, yang bersangkutan akan kita minta klarifikasi, termasuk saksinya. Kalau sanksi itu berupa teguran atau tidak diikutsertakan pada tahap selanjutnya seperti rekomendasi tidak kampanye,” jelas dia.
Sementara terkait pelanggaran pidana, kata Basilius, jika peserta caleg memberi uang atau menjanjikan material lainnya. Pihak akan mengkaji bersama sentra Gakumdu untuk memenuhi unsur pelanggaran.
“Kita kaji bersama Gakumdu karena itu akan dikenakan pasal-pasal pidana,” katanya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Voxntt.com bahwa ada caleg dari anggota DPR yang diduga membagikan stiker saat melakukan reses. Informasi itu beredar luas di kalangan wartawan, Kamis pagi.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba