Labuan Bajo, Vox NTT-Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat (Mabar) NTT membekuk pelaku pengguna narkoba, Kamis (24/1/2019).
Pelaku berinisial LR (29) dibekuk Satresnarkoba di kamar kosnya di Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
Dari tangan LR Polisi menyita 1 buah senter SWAT POLICE 5000W berwarna hitam, tempat menyimpan 1 setengah pil warna hijau yang diduga Narkotika jenis ekstasi dan 1 buah pembungkus sabu-sabu yang sudah digunakan dan alat isap sabu-sabu berupa dot susu bayi.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Julisa Kusumowardono saat Conference Press, Jumat (1/2/2019), mengatakan tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kaur Binops Aiptu Nyoman Budiarta bersama 6 anggotanya membekuk LR di kamar kosnya Kamis (24/1/2019) pukul 02.00 dini hari.
“Saat dibekuk LR hanya sendiri di Kosnya,” ungkap Julisa.
LR, kata Julisa, dikenakan pasal 112 Ayat (1) sub pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, kata Julisa, LR diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak 8 Miliar.
Julisa menambahkan pihaknya akan terus mendalami dan menggali keterangan dari LR.
Hal ini, kata dia, agar bisa mengetahui mungkin masih ada pelaku lain selain LR.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba