Ruteng, Vox NTT- Dalam rangka menyukseskan pemilihan umum (pemilu) pada tanggal 17 April 2019 mendatang, Bawaslu Kabupaten Manggarai membuka secara resmi perekrutan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Total pengawas TPS di Kabupaten Manggarai sebanyak 920 orang menyebar di 171 desa/kelurahan.
Ketua sekaligus Koordinator Divisi SDM, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia mengatakan, pengumuman secara terbuka proses rekrutmen pengawas yang akan ditempatkan pada semua TPS dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, serta DPRD sudah mulai dilaksanakan.
“Informasi lengkap mengenai persyaratan menjadi pengawas ditempel di tempat umum seperti kantor desa/kelurahan dan sebagainya,dan hari ini sudah mulai dijalankan,” kata Marselina kepada wartawan di Kantor Bawaslu Manggarai, Senin (4/2/2019).
Sejumlah persyaratan menjadi pengawas pemilu, lanjut dia, sesuai ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum antara lain mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, adil, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, pada saat mendaftar umur paling rendah 25 tahun, sehat jasmani dan rohani,bebas dari penyalagunaan Narkoba,mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di BUMN atau BUMD, serta sejumlah persyaratan lain.
Terpisah, Kordiv PHL dan Humas Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun mengharapkan pelamar memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,memiliki pemahaman tentang ketatanegaraan, serta mempunyai kemampuan dalam bidang pengawasan Pemilu.
Dikatakan, pengawas TPS sesuai ketentuan Pasal 114 UU Nomor 7 tahun 2017, bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara,pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS.
Pengawas TPS juga berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran,kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan perhitungan suara,menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan perhitungan suara, serta kewenangan lain yang ditentukan Undang-undang.
“Kami sangat berharap agar pengawas TPS yang direkrut memiliki kemampuan kepemiluan, jujur dan netral, sebab mempunyai tugas dan wewenang yang cukup besar dalam menyukseskan pemilu tahun 2019,” kata mantan wartawan ini.
Penulis: Ardy Abba