SoE,Vox NTT-Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTS dan Pemerintah sejak Senin (04/02/) sudah berakhir pada Rabu (26/02) malam.
RDP ini menghasilkan 9 rekomendasi yang dibacakan pimpinan rapat Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa.
Kesembilan butir rekomendasi tersebut yaitu:
Pertama: hak pihak ketiga atau kontraktor akan dibayar dengan menggunakan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA). Namun pembayarannya setelah ada pemeriksaan khusus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Bank NTT.
Kedua, rekening Pemkab TTS harus tetap berada di Bank NTT.
Ketiga, BPK segera melakukan investigasi terhadap semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang menyebabkan berkurangnya dana pusat tidak mencapai 100 Persen.
Keempat, investigasi oleh BPK harus dilakukan juga terhadap PPK dan pihak ketiga atau kontraktor, sehingga bisa diketahui apa penyebab lambatnya program kegiatan fisik yang memperhambat pembayaran menggunakan kas daerah.
Kelima, Pemkab harus memberikan reward kepada OPD yang berhasil mengelola anggaran dengan baik. Selain itu memberi punishment terhadap OPD yang tidak berhasil.
Keenam, efisiensi anggaran dilakukan setelah ada pemeriksaan BPK.
Ketujuh, surat pernyataan dari semua OPD untuk mengelola dana DAK harus haru 100 persen setiap tahun berjalan.
Kedelapan, segera dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat dana DAK yang bisa dibiayai dana DAU.
Baca Juga: RDP di DPRD TTS Diwarnai “Hujan Interupsi”
Kesepuluh, menolak dengan keras rasionalisasi program yang sudah disepakati dalam Perda APBD 2019.
Penulis: L. Ulan
Editor: Ardy Abba