Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Polisi Telah Laporkan Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD Ende ke KPK
HEADLINE

Polisi Telah Laporkan Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD Ende ke KPK

By Redaksi7 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa Hukum dan sejumlah Aktivis Gertak saat bertemu Penyidik di ruang Kasat Reskrim Polres Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Penyidik Polres Ende telah melaporkan perkembangan penanganan kasus dugaan gratifikasi 7 Anggota DPRD Ende ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Laporan itu merupakan kewajiban penyidik dalam penanganan setiap kasus korupsi.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif usai bertemu Kuasa Hukum dan sejumlah aktivis Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Flores-Lembata, di ruang kerjanya, Kamis (07/02/2019) siang.

Ia menuturkan, dalam setiap penanganan kasus korupsi, penyidik melaporkan perkembangan ke internal penyidik seperti Pimpinan Polri dan Pengawas Internal Polri serta KPK.

Sebab, laporan itu, kata dia, tidak terlepas dari formasi dengan pihak-pihak terkait yang menangani kasus korupsi.

“Karena secara garis besar pasca putusan pengadilan tersebut proses sedang kita jalani. Teman-teman Gertak datang minta dokumen SP2HP tapi kita belum bisa penuhi,” katanya.

“Tapi pada dasarnya kasus ini kita laporkan ke internal kita yakni pimpinan Polri dan pengawas internal kita dan kita sudah lakukan. Dari KPK juga kemarin itu, dari laporan ini sudah kita berikan semua,”jelas Kasat Sujud usai bertemu Gertak.

Sujud menjelaskan, dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tidak dapat diberikan kepada publik termasuk Gertak. Sebab, Gertak bukan sebagai Pelapor kasus dugaan gratifikasi dari Direktur PDAM ke 7 Anggota DPRD Ende.

“Kita hanya berikan kepada pengawas internal penyidik. Jika soal penanganan kasus ini untuk sampaikan ke publik bisa dilakukan. Tetapi secara administrasi tidak bisa diberikan,” jelas Sujud.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Baca di sini sebelumnya…

Ende Gratifikasi DPRD Ende Polres Ende
Previous ArticleOptimalisasi Irigasi Butuh Peran Aktif P3A dan Kelompok Tani
Next Article Wajah Beringas Polres Manggarai

Related Posts

Perjuangan Mama Sebina: Bertahan Hidup, Sekolahkan Anak di Tengah Kemiskinan Manggarai Timur

25 Februari 2026

STIPAR Ende Bekali Calon Wisudawan lewat Seminar Akademik

13 Februari 2026

PLN Sigap Tangani Kebakaran Gudang Logistik di Flores Barat

27 Januari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.