Ende, Vox NTT-Penyidik Polres Ende telah melaporkan perkembangan penanganan kasus dugaan gratifikasi 7 Anggota DPRD Ende ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Laporan itu merupakan kewajiban penyidik dalam penanganan setiap kasus korupsi.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif usai bertemu Kuasa Hukum dan sejumlah aktivis Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Flores-Lembata, di ruang kerjanya, Kamis (07/02/2019) siang.
Ia menuturkan, dalam setiap penanganan kasus korupsi, penyidik melaporkan perkembangan ke internal penyidik seperti Pimpinan Polri dan Pengawas Internal Polri serta KPK.
Sebab, laporan itu, kata dia, tidak terlepas dari formasi dengan pihak-pihak terkait yang menangani kasus korupsi.
“Karena secara garis besar pasca putusan pengadilan tersebut proses sedang kita jalani. Teman-teman Gertak datang minta dokumen SP2HP tapi kita belum bisa penuhi,” katanya.
“Tapi pada dasarnya kasus ini kita laporkan ke internal kita yakni pimpinan Polri dan pengawas internal kita dan kita sudah lakukan. Dari KPK juga kemarin itu, dari laporan ini sudah kita berikan semua,”jelas Kasat Sujud usai bertemu Gertak.
Sujud menjelaskan, dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tidak dapat diberikan kepada publik termasuk Gertak. Sebab, Gertak bukan sebagai Pelapor kasus dugaan gratifikasi dari Direktur PDAM ke 7 Anggota DPRD Ende.
“Kita hanya berikan kepada pengawas internal penyidik. Jika soal penanganan kasus ini untuk sampaikan ke publik bisa dilakukan. Tetapi secara administrasi tidak bisa diberikan,” jelas Sujud.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba