Kefamenanu, Vox NTT-Pemkab TTU sudah menjadwalkan akan melakukan pelelangan 46 kendaraan bermotor, Selasa, 12 Februari 2019 mendatang.
Itu dengan rincian roda 4 sebanyak 30 unit dan roda 2 sebanyak 16 unit.
Pelelangan akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang di gedung Balai Biinmafo mulai pukul 10.00 Wita.
“Untuk tanggal pelelangan sudah kita jadwalkan akan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2019,” jelas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten TTU, Bonefasius Ola Kian saat diwawancarai VoxNtt.com di hotel Victory 2, Jumat (08/02/2019).
Bonefasius menjelaskan untuk peserta lelang dibuka untuk umum, baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum.
Untuk persyaratan utama bagi yang ingin mengikuti pelelangan, jelas Bonefasius, wajib menyetorkan uang jaminan lelang ke rekening KPKLN Kupang sesuai dengan yang tertera di papan pengumuman BKAD paling lambat sehari sebelum lelang dimulai atau pada Senin, 11 Februari 2019.
“Nanti uang jaminan lelang itu dikembalikan ke peserta yang tidak memenangkan pelelangan, sementara yang menang lelang wajib membayar sisa harga pelelangan paling lambat dalam 5 hari kerja,” tegasnya.
Targetkan 4 Kali Pelelangan Kendaraan Bermotor
Bonefasius juga menjelaskan, pada tahun 2019 ini pihaknya menargetkan akan melakukan 4 kali pelelangan kendaraan bermotor.
Setelah kendaraan bermotor yang sudah tidak digunakan selesai dilelang, lanjutnya, maka akan mulai melakukan pelelangan barang inventaris milik daerah lainnya yang tidak digunakan lagi.
“Setelah lelang kendaraan bermotor baru kita lelang barang inventaris lain seperti laptop yang sudah rusak, meja maupun lemari dan barang lain, kalau sudah tidak layak pakai baru kita pertahankan maka biaya operasional lebih besar jadi lebih baik kita lelang dan beli baru saja,” tandasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com di papan pengumuman BKAD, dalam surat tertanggal 07 Februari 2019 yang ditandatangani Asisten III Setda TTU Raymundus Thaal terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh peserta lelang.
Itu di antaranya; peserta lelang wajib datang ke lokasi pelelangan 30 menit sebelum lelang dimulai.
Peserta lelang diwajibkan membawa fotocopy identitas diri (KTP/SIM), bagi peserta lelang yang dikuasakan wajib menyampaikan surat kuasa bermaterai cukup dengan disertai fotocopy identitas diri pemberi kuasa.
Peserta lelang juga diwajibkan membawa slip asli setoran uang jaminan dan meterai 6 ribu sebanyak 3 lembar.
Jika pemenang lelang tidak melunasi sisa pembayaran pelelangan dalam tempo 5 hari kerja, maka sang pemenang lelang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas Negara.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba