Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Tersangka Kasus Human Trafficking, PKPI Ende: Kita Patuhi Hukum
Human Trafficking NTT

Tersangka Kasus Human Trafficking, PKPI Ende: Kita Patuhi Hukum

By Redaksi8 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPK PKPI Ende, Azhar Nga'a Ira saat bertemu Wartawan di Sekretariat PKPI Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Ende baru mengetahui status tersangka terhadap Calon Anggota DPRD Ende Dapil 3, Eustakius Rela oleh Tipidsus/Tipidter Polres Ngada pada 11 Januari 2019 lalu.

Eustakius ditetapkan tersangka bersama Stanis Mamis karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang atau human trafficking.

“Kami sama sekali tidak mengetahui Eustakius sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi pada prinsipnya, kita tetap patuhi proses hukum,” ucap Ketua DPK PKPI Ende, Azhar Nga’a Ira di Sekretariat PKPI, Jumat (08/02/2019).

Baca Juga: Kasus Perdagangan Orang, Calon Anggota DPRD Ende Diancam 15 Tahun Penjara

Atas kasus yang menimpah kader PKIP, kata Azhar, pihaknya akan melaporkan ke pimpinan tingkat atas. Hal itu dilakukan sesuai prosedural partai pecahan Golkar tersebut.

“Saya akan sampaikan ke pimpinan baik DPP maupun DPN PKPI di Jakarta. Ini prosedur kita secara nasional,”kata Azhar.

Meski begitu, Azhar mengklaim bahwa PKPI Ende tetap berdiri kuat meski Eustakius ditetapkan sebagai tersangka. Kekuatan itu dari kader PKPI yang memiliki kompetensi baik saat ini.

Azhar menyebutkan, Eustakius merupakan kader PKPI yang pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Ende Periode 2004-2009.

“Nah, kalau di Dapil 3 kalau kami lihat cukup kuat meski tanpa pak Eustakius. Kita tetap memberikan semangat kepada para calon untuk tetap bekerja secara kolektif kolegial demi meraih kursi di lembaga DPRD,”katanya.

Terhadap kasus tersebut, Eustakius dan Stanis Mamis dijerat Pasal 6 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara 15 tahun.

 

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Human Trafficking Polres Ngada
Previous ArticleRuteng Jadi Kota Kotor Versi KLHK Pelecut Semangat Bagi GMPS
Next Article Pegawai Koperasi Setia Makmur Tenggelam di Sungai Wae Pesi Reok

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Kementerian HAM Gandeng Lembaga Vokasi di Sumba Cegah Perdagangan Orang

7 Juli 2026

Kementerian HAM dan KPAI Edukasi 200 Pelajar Sumba untuk Cegah TPPO dan Kekerasan Seksual

6 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.