Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Manggarai Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sky Garden Cafe Ruteng
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Manggarai Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sky Garden Cafe Ruteng

By Redaksi23 November 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sky Garden Cafe Ruteng
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kepolisian resor Manggarai berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur.

Informasi itu diperoleh VoxNtt.com pada Kamis (23/11/2023) melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa.

Budiarsa mengatakan, awal mula pengungkapan kasus itu dilakukan setelah Polres Manggarai menerima informasi melalui pesan WhatsApp.

Informasi yang diterima Kapolres Manggarai pada Kamis, 2 November 2023, pukul 22.30 Wita menyebutkan adanya penyekapan anak di bawah umur di Cafe Sky Garden yang berlokasi di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Budiarsa, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh memerintahkan Kasat Reskrim Polres Manggarai untuk melakukan penyelidikan.

“Pukul 22.40 Wita, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Manggarai mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan dua orang pekerja di Cafe Sky Garden, yaitu saudari TH (20) dan SNH (23),” jelas Budiarsa.

Ia melanjutkan, pada Jumat, 3 November 2023, sekitar pukul 01.00 Wita, tim membawa kedua orang tersebut ke Polres Manggarai untuk dimintai keterangan.

TH kala itu menjelaskan bahwa dia tertarik dengan lowongan pekerjaan setelah melihat informasi di Facebook. Sedangkan SNH dijemput di Labuan Bajo oleh MY (Mucikari) dan dua karyawan pria.

Selanjutnya, pada pukul 15.00 Wita, tim mendatangi Cafe Sky Garden dan memintai keterangan dua anak pekerja yang diduga masih di bawah umur, yaitu SPL (15) dan saudari E (16). Keduanya mengaku dijanjikan gaji besar oleh saudari V untuk bekerja di NTT.

Pada 4 November 2023, tim penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan melakukan permintaan keterangan terhadap empat korban.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 6 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa dua anak di bawah umur bekerja di Cafe Sky Garden. Namun, TH dan SN bekerja secara sukarela tanpa penyekapan, dan identitas keduanya sesuai KTP.

Pada 17 November 2023, tim Sat Reskrim Polres Manggarai melakukan pemeriksaan terhadap YDI alias Hans (49) dan YP alias Yen (39), pemilik Cafe Sky Garden, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

Penetapan tersangka dilakukan karena dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Penulis: Igen Padur

Manggarai Polres Manggarai Sky Garden Cafe Ruteng
Previous ArticlePemkab Mabar Gelontarkan Dana 6,5 Miliar Bangun Agrowisata Lembor, Aktivitas Pertanian Dijadikan Daya Tarik Wisata
Next Article Revisi Kedua UU ITE, Pemerintah dan DPR RI Dinilai Abaikan Partisipasi Publik

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Kementerian HAM Gandeng Lembaga Vokasi di Sumba Cegah Perdagangan Orang

7 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.