Kefamenanu, Vox NTT-Lahan pertanian warga yang terletak di bantaran kali Ponu, Desa Oemanu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU terkena erosi beberapa waktu lalu.
Pantauan VoxNtt.com di lokasi beberapa waktu lalu, tampak erosi sudah menghancurkan lahan warga sepanjang kurang lebih 300 meter.
Tampak beberapa batang pohon yang beberapa waktu lalu terkena erosi masih terdapat di dalam kali.
Lahan pertanian warga yang sementara ditanami padi, kacang dan tanaman lainnya yang berada tepat di bibir kali pun saat ini terancam terkena erosi jika tidak segera ditangani.
Mateus Oenunu salah satu warga pemilik lahan pertanian di bantaran kali Ponu kepada VoxNtt.com menjelaskan, longsor dan erosi yang terjadi di wilayah tersebut sudah terjadi sejak awal tahun 2018 lalu.
Longsoran dan erosi kembali terulang pada awal tahun 2019.
Menurutnya, saat ini erosi telah menghancurkan kurang lebih belasan hektare lahan pertanian milik warga setempat.
“Tahun lalu longsor tidak terlalu besar, ini tahun banjir baru 3 kali tapi sudah kikis sampai 20 meter, dulu tanah sampai di dalam sana tapi coba lihat yang sekarang ini,” ujarnya sembari menunjuk ke dalam pertengahan kali.
Mateus menambahkan akibat erosi tersebut, banyak tanaman seperti padi, pisang, kelapa dan tanaman lainnya sudah hanyut terbawa longsor.
Selain itu juga, tambahnya, padi dan kacang-kacangan miliknya juga ikut hancur akibat bencana tersebut.
“Tambak ikan di bawah sana juga ikut hancur beberapa waktu lalu,” tandasnya.
Yohanes Kefi warga lainnya yang juga memiliki lahan di bantaran kali berharap agar pemerintah daerah segera ‘turun tangan’ menangani bencana tersebut.
Menurutnya, apabila tidak segera ditangani maka pastinya banyak lahan pertanian warga lainnya yang akan ikut hancur.
“Kami berharap pemerintah bisa pasang bronjong karena kalau tidak maka berarti kami punya lahan hancur semua,” tandasnya.
Anggota DPRD TTU Apolinaris US Abatan yang mendatangi lokasi saat dimintai tanggapannya menuturkan dirinya siap untuk memperjuangkan agar di lokasi tersebut bisa dipasang bronjong pengaman.
Namun lantaran saat ini pembahasan APBD induk 2019 sudah selesai digelar, maka baru akan disampaikan saat APBD perubahan 2019.
“Nanti dalam APBD perubahan pasti saya akan perjuangkan,” tandas Politisi partai Nasdem itu.
Kewenangan Balai Sungai
Kepala Sinas PUPR kabupaten TTU, Januarius Salem saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Jumat (08/02/2019), menjelaskan untuk penanganan bantaran kali Ponu dan Mena merupakan kewenangan dari Balai Sungai Propinsi NTT.
Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke lokasi erosi untuk melakukan pengambilan data guna dilaporkan ke balai sungai.
“Paling lambat hari Senin (11/2), kita akan turun untuk ambil data di lapangan supaya segera kita laporkan ke balai sungai,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba