Oleh: Ola Mangu Kanisius
Pembangunan gedung DPRD Kabupaten Flores Timur (Tahun jamak 2018/2019/2020) senilai Rp. 34,9 Miliyar telah dipagukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 sebesar Rp. 6,87 Miliyar, tahun 2019 sebesar Rp. 14,5 Miliyar dan untuk tahun 2020 sebesar Rp. 14,5 Miliyar.
Sejumlah kalangan mengkritisi Pembangunan gedung DPRD tersebut, sebagian masyarakat menilai anggaran pembangunan sangat besar, sementara kondisi infrastruktur masih memprihatinkan.
Selain itu, pembangunan gedung baru itu tidak urgen, karena gedung yang lama masih bisa ditempati 30 anggota DPRD. Kondisi gedung lama sangat layak. Selain itu, lokasi untuk gedung baru DPRD itu melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Flotim.
Polemik pembangunan gedung DPRD Flotim perlu disoroti dari optik ilmu hukum keuangan negara dan hukum administrasi pemerintahan, oleh karena melintasi titik persinggungan kedua optik tersebut sehingga dapat memberikan preskripsi atau gambaran secara obyektif.
Tulisan ini tidak mengulas soal dimana gedung DPRD Flores Timur akan dibangun, tetapi soal kapan gedung tersebut seyogianya akan dibangun. Hal ini berkaitan dengan moratorium pembangunan gedung kantor pemerintahan yang diberlakuan sejak pertengahan bulan Desember tahun 2014.
Aspek Politis
Siswo Suyanto (2015) menjelaskan studi ilmu hukum keuangan negara membagi pengelolaan keuangan negara ke dalam dua aspek yaitu aspek politis dan aspek adminiatratif. Lebih lanjut aspek politis pengelolaan keuangan negara (dan daerah) diatur dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan aspek administratifnya diatur dalam UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Aspek politis APBN (D) adalah suatu bentuk kesepakatan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif yang berisi rencana kegiatan dan cara pembiayaannya. Secara substansi mengatur hubungan hukum antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif dalam rangka penyusunan dan penetapan APBN (D).
Sedangkan aspek administratif: pelaksanaaan Anggaran merupakan operasionalisasi sebuah keputusaan politik. mengatur hubungan hukum antarinstansi dalam lembaga eksekutif dalam rangka pelaksanaan APBN (D).
Polemik pembangunan gedung DPRD Kab. Flores Timur berkaitan dengan aspek politis APBD Kab. Flores Timur Tahun 2019.
Kesepakatan antara DPRD Kab. Flores Timur dan Bupati Flores Timur, terjadi hubungan hukum dalam rangka penyusunan dan penetapan APBD Tahun 2019.
Dalam kesepakatan tersebut DPRD Kab. Flores Timur memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Bupati Flores Timur untuk menyelenggarakan pembangunan gedung DPRD, di satu sisi, dan memberikan kewenangan untuk mengupayakan pendanaan dalam rangka membiayai kegiatan tersebut.
Terpahami bahwa penyusunan dan penetapan APBD merupakan aspek politis dalam pengelolaan keuangan negara/daerah berdasarkan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, kemudian dijabarkan dalam PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua regulasi tersebut memberikan delegasi pengaturan pedoman penyusunan APBD kepada Menteri Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun. Permendagri No. 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, yang meliputi beberapa hal, sebagai berikut sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah; prinsip penyusunan APBD; kebijakan penyusunan APBD; teknis penyusunan APBD; dan hal khusus lainnya.
Salah satu hal khusus yang diatur yakni untuk efisiensi penggunaan anggaran, pembangunan gedung kantor baru milik pemerintah daerah tidak diperkenankan, sejalan dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-841/MK.02/2014 tanggal 16 Desember 2014 hal Penundaan/Moratorium Pembangunan Gedung Kantor Kementerian Negara/Lembaga.
Moratorium
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan sebagai tindak lanjut atas arahan pada Sidang Kabinet tanggal 3 Desember 2014 untuk melakukan moratorium pembangunan gedung baru pemerintah dalam rangka reformasi birokrasi yang lebih efektif.
Beberapa hal yang diatur dalam edaran tersebut, antara lain: penundaan atau moratorium pembangunan gedung kantor baru pemerintah yang akan dibangun mulai tahun 2015; penundaan atau moratorium tidak berlaku untuk pembangunan gedung untuk pelayanan masyarakat (seperti rumah sakit dan gedung sekolah), lanjutan pembangunan dari tahun sebelumnya, atau pembangunan gedung yang terkena bencana; alokasi anggaran untuk pembangunan gedung baru dapat disulkan pengalihan untuk kegiatan prioritas nasional.
Dalam hukum adminsitrasi pemerintahan Surat Edaran tersebut merupakan peraturan kebijakan (beleidregel), yang oleh Laica Marzuki (Dalam Hadjon, dkk, 2010) peraturan kebijakan dibuat tata usaha negara negara guna penjabaran peraturan perundang-undangan (‘algemene verbindende voorschrift), berada pada ranah doelmatigheid, bukan rechmatigheid. Peraturan kebijakan berfungsi sebagai pengaturan operasional yang tidak mengubah peraturan perundang menjadi kaidah substantif.
Moratorium pembangunan gedung kantor baru pemerintah tidak bertentangan dengan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, justru mendorong pengelolaan keuangan negara/daerah dilakukan secara efektif (hasil guna) dan efisien (daya guna).
Koreksi
Kesepakatan antara DPRD Kab. Flores Timur dan Bupati Flores Timur mengenai pembangunan gedung DPRD Flotim sebagaimana telah tertuang APBD Kab. Flores Timur Tahun 2019 tidak mengindahkan Pedoman Penyusunan APBD tahun 2019 yang menggariskan moratorium pembangunan gedung kantor baru pemerintah.
Kesepakatan tersebut perlu segera dikoreksi oleh DPRD Kab. Flores Timur dan Bupati Flores Timur, sejalan dengan Asas ius contrarius actus menyatakan bahwa badan atau pejabat yang menerbitkan keputusan pemerintahan dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkan keputusan itu.
Implementasi asas tersebut diatur dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d menyatakan Pejabat Pemerintahan memiliki hak menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan.
Dengan demikian DPRD Kab. Flores Timur dan Bupati Flores Timur dapat menggelar rapat paripurna untuk bersepakat membatalkan pembangunan gedung DPRD, sehingga anggaran yang telah dialokasikan tersebut dapat dialihkan untuk kegiatan prioritas nasional dan/atau prioritas daerah pada APBD Perubahan Tahun 2019. Belum terlambat!!
Penulis adalah warga diaspora Flores Timur, tinggal di Kupang