Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Menjadi Wartawan Gadungan, Modus Baru Penipuan di Manggarai Barat
NTT NEWS

Menjadi Wartawan Gadungan, Modus Baru Penipuan di Manggarai Barat

By Redaksi12 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres Mabar, AKBP Julisa Kusumowardono saat melakukan konfrensi pers kasus pelecehan seksual dan kasus penipuan di depan kantor Polres Mabar, Senin (11/2/2019) (Foto: Sello Jome/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) berhasil menciduk pelaku penipuan Saiful Efendy Wijaya (37) salah satu warga Kampung Cempa, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Dalam aksinya, Saiful Efendy mengaku sebagai wartawan untuk melakukan penipuan jual beli tanah.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Julisa Kusumowardono dalam konfrensi pers, Senin (11/2/2019), mengatakan pelaku mengaku sebagai wartawan dan menawarkan tanah kepada korban Denny Susanto dengan harga Rp 650 juta. Uang penjualan tersebut sudah dibayar secara bertahap oleh korban sebesar Rp 410 juta.

“Pelaku Saiful mengaku sebagai seorang wartawan pada saat melakukan penipuan terhadap korban Denny, namun ID card sebagai seorang wartawan tidak dimiliki,” jelas Julisa.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga kwintansi penerimaan untuk pembayaran tanah, dua lembar slip pengiriman uang lewat BNI dan surat kesepakatan transaksi jual beli tanah.

Julisa menambahkan pelaku penipuan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sementara itu dilansir dari Detik.com, saat ini Dewan Pers sudah membentuk satgas media online bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Satgas ini untuk memberantas media online abal-abal. Satgas bekerja dengan menutup langsung media atau website yang dinilai sudah melanggar kode etik jurnalistik.

“Sedang kita siapkan dan tinggal menandatangani perjanjian kerja sama. Satgasnya sudah ada sejak bulan Desember 2018, cuma kita sekarang lagi menyiapkan rule of engagement-nya, harus jelasnya. Sampai saat ini masih berproses,” ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo seusai diskusi ‘Memberantas Jurnalis Abal-abal’ di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).

Meski belum tertulis secara resmi, Yosep mengatakan satgas itu sudah bekerja dan disebutnya sudah banyak media online yang kena penindakan. Media tersebut kebanyakan media yang belum terverifikasi dan menyiarkan konten sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Jadi untuk media yang tidak jelas, yang memfitnah dilaporkan kepada Dewan Pers, kemudian media yang mengimitasi, media yang menulis secara sewenang-wenang, itu nanti kami akan melakukan dalam list media yang perlu dideteksi, selama ini kan sudah banyak pengaduan yang masuk ke Dewan Pers. Tapi tidak dilakukan take down oleh kementerian,” katanya.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Polres Mabar
Previous ArticleBupati Nagekeo: 15 Kades Baru Dilantik Hobi Judi
Next Article Mata Air Karst di Baumata Kupang Produksi 75 Liter/Detik

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.