Labuan Bajo, Vox NTT- Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) berhasil menciduk pelaku penipuan Saiful Efendy Wijaya (37) salah satu warga Kampung Cempa, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Dalam aksinya, Saiful Efendy mengaku sebagai wartawan untuk melakukan penipuan jual beli tanah.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Julisa Kusumowardono dalam konfrensi pers, Senin (11/2/2019), mengatakan pelaku mengaku sebagai wartawan dan menawarkan tanah kepada korban Denny Susanto dengan harga Rp 650 juta. Uang penjualan tersebut sudah dibayar secara bertahap oleh korban sebesar Rp 410 juta.
“Pelaku Saiful mengaku sebagai seorang wartawan pada saat melakukan penipuan terhadap korban Denny, namun ID card sebagai seorang wartawan tidak dimiliki,” jelas Julisa.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga kwintansi penerimaan untuk pembayaran tanah, dua lembar slip pengiriman uang lewat BNI dan surat kesepakatan transaksi jual beli tanah.
Julisa menambahkan pelaku penipuan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Sementara itu dilansir dari Detik.com, saat ini Dewan Pers sudah membentuk satgas media online bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Satgas ini untuk memberantas media online abal-abal. Satgas bekerja dengan menutup langsung media atau website yang dinilai sudah melanggar kode etik jurnalistik.
“Sedang kita siapkan dan tinggal menandatangani perjanjian kerja sama. Satgasnya sudah ada sejak bulan Desember 2018, cuma kita sekarang lagi menyiapkan rule of engagement-nya, harus jelasnya. Sampai saat ini masih berproses,” ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo seusai diskusi ‘Memberantas Jurnalis Abal-abal’ di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).
Meski belum tertulis secara resmi, Yosep mengatakan satgas itu sudah bekerja dan disebutnya sudah banyak media online yang kena penindakan. Media tersebut kebanyakan media yang belum terverifikasi dan menyiarkan konten sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Jadi untuk media yang tidak jelas, yang memfitnah dilaporkan kepada Dewan Pers, kemudian media yang mengimitasi, media yang menulis secara sewenang-wenang, itu nanti kami akan melakukan dalam list media yang perlu dideteksi, selama ini kan sudah banyak pengaduan yang masuk ke Dewan Pers. Tapi tidak dilakukan take down oleh kementerian,” katanya.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba