Labuan Bajo, Vox NTT- Ketua Ikatan Mahasiswa Macang Pacar-Kuwus-Ndoso (IKAMMPUS) Ruteng, Eman Suryadi mengkritik tindakan Polsek Kuwus, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang memusnahkan 1.785 liter miras jenis sopi pada Senin 11 Februari 2019 kemarin.
Eman mengatakan, berdasarkan informasi miras jenis sopi dimusnahkan Polsek Kuwus dalam rangka cipta kondisi antisipasi gangguan keamanan menjelang pemilu 2019.
Baca Juga: Polsek Kuwus Musnahkan 1.785 Liter Miras Jenis Sopi
Namun demikian, ia mempertanyakan alasan miras jenis lain tidak dimusnahkan oleh Polisi.
“Hanya dengan dalil bahwa mengonsumsi miras jenis sopi dapat memicu kejahatan, lalu apakah miras lain yang telah dilegalkan tidak memicu kejahatan?” tanya Eman saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (12/2/2019)
Ia menjelaskan produksi miras jenis sopi merupakan pekerjaan dari 1/4 dari 5 kecamatan di Mabar. Kelimanya yaitu Kecamatan Kuwus, Ndoso, Pacar, Macang Pacar dan Kuwus Barat.
“Jika miras jenis sopi dimusnahkan sama saja membunuh kehidupan mereka,” tegas Eman.
Baca Juga: 1.785 Liter Miras yang Dimusnahkan Polsek Kuwus Disita dari Tangan Pengepul
Eman pun berharap agar Pemerintah Provinsi NTT di bawah kepemimpinan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat segera melegalkan miras jenis sopi. Sehingga tindakan pemusnahan miras jenis sopi tidak terus terjadi.
Untuk diketahui, sebanyak 1.785 liter miras jenis sopi dimusnahkan oleh Polsek Kuwus, Senin kemarin.
Pemusnahan dilakukan di depan halaman kantor Polsek Kuwus dan disaksikan oleh Camat kuwus Fransiskus Male, Camat Kuwus Barat Vitus Suparji, Camat Ndoso Fransiskus Tote, tokoh masyarakat Yan Jelau, dan Bhabin 1612-08 Kecamatan Kuwus Fabianus Gabi.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kepolisian Sektor Kuwus, Nomor : SP. Gas/01/1/2019/Sektor Kuwus, tanggal 01 Januari 2019. Dalam surat ini diperintahkan agar miras jenis sopi dimankan dari pemiliknya masing-masing.
Dalam kegiatan operasi cipta kondisi, Polsek Kuwus mengamankan 1.785 miras jenis sopi dari pemiliknya yaitu Konstantinus Andu sebanyak 245 liter, Raflin sebanyak 245 liter, Bonifasius Jeranu sebanyak 525 liter, Yohanes Abun sebanyak 455 liter dan ditemukan tanpa pemilik sebanyak 315 liter.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba