Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Belasan Mantan Napi Korupsi Gugat Bupati Ende
HEADLINE

Belasan Mantan Napi Korupsi Gugat Bupati Ende

By Redaksi13 Februari 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Koordinator Penggugat, Hendrikus Seni saat ditemui awak media di kediamannya Jalan Udayana Ende, Rabu pagi (Foto : Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Sebanyak 12 mantan narapidana kasus korupsi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur menggugat Bupati Marselinus Y.W. Petu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Gugatan para mantan koruptor ini berkaitan dengan pemecatan tidak dengan hormat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Oktober 2018 lalu.

Mereka adalah Feliks Pera, Hendrikus Seni, Stefanus Wodhe, Erigius Senda, Yosefina Bunga Mbelo serta Maria Theresia Sere.

Kemudian ada Gabriel Marianus Pande, Gregorius Gadi, Gafar, Mikhael Angelius Mayor, Ben Paskalis Mbulu dan Anastasi Antonia Le.

Hendrikus Seni, kepada wartawan Rabu (13/02/2019) pagi menjelaskan gugatan itu sudah dilakukan sejak Januari 2019 setelah Bupati Marsel mengeluarkan surat pemecatan tidak dengan hormat.

Surat Keputusan Bupati itu, kata dia, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni Mendagri, Menpan dan Kepala BKN. Pihaknya menggugat karena SKB tiga Menteri tidak berdasarkan undang-undang.

“Kami menggugat Surat Keputusan Bupati yang memberhentikan kami 14 orang tapi yang lakukan gugatan 12 orang. Kita gugat terhadap Surat Keputusan Bupati,”katanya di kediaman Jalan Udayana Ende.

“Materinya nanti akan dibahas di Pengadilan,” sambung dia.

Ia mengaku, proses persidangan sudah dilakukan satu kali. Besok, Kamis 14 Februari 2019 akan digelar sidang kedua dengan materi pemeriksaan berkas.

Dalam gugatan itu, jelas dia, pihaknya sudah memberi kuasa kepada Abdul Wahad dan Fransiskus Wara.

“Tentu kita memperjuangkan hak-hak dan keadilan saja. Moga-moga Pengadilan mempertimbangkan secara baik dan matang bahkan dicabut (SK Bupati),”katanya.

Seni menyatakan, dirinya dijerat kasus korupsi dengan hukum inkracht pada tahun 2010. Mestinya setelah itu, kata dia, dipekerjakan kembali hingga mencapai batas usia pensiunan tahun 2018.

“Dalam amar putusan kami dalam sidang Tipikor waktu itu tidak diperintahkan memberhentikan jabatan dari ASN,”katanya.

Sementara Jaksa Pengacara Negara Indra Sukarnin menjelaskan, Keputusan Bupati memecat mantan koruptor dan kejahatan yang hubungan dengan jabatan berdasarkan SKB Mendagri, Menpan dan Kepala BKN.

Isi SKB itu adalah memerintahkan kepada gubernur dan bupati mengambil tindakan memberhentikan tidak dengan hormat terhadap semua yang terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan.

“Ya, artinya hak orang ya. Ketika hak-haknya tidak diakomodir ya kami kira sah-sah saja melakukan gugatan, itu hak. Tetapi kita juga punya dasar loh, kita juga punya argumen,”katanya Rabu siang di ruang kerjanya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Marsel memecat 12 orang ASN yang terjerat kasus hukum tindak pidana korupsi dan 2 orang ASN yang melakukan kejahatan asusila.

Pemecatan itu berdasarkan SKB tiga menteri Nomor 182/6597/SJ, Nomor 5 Tahun 2018 dan Nomor 153 KEP/2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang yelah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan.

Penulis : Ian Bala

Editor: Irvan K

ASN eks Koruptor Ende
Previous ArticleBanjir di Tanah Rata Matim Hantam Rumah Ene Ndelos, Janda 60 Tahun
Next Article Mengenal “Songke Jok” Kain Tenun Asal Lamba Leda Manggarai Timur

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.