Ende, Vox NTT-Sebanyak 12 mantan narapidana kasus korupsi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur menggugat Bupati Marselinus Y.W. Petu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Gugatan para mantan koruptor ini berkaitan dengan pemecatan tidak dengan hormat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Oktober 2018 lalu.
Mereka adalah Feliks Pera, Hendrikus Seni, Stefanus Wodhe, Erigius Senda, Yosefina Bunga Mbelo serta Maria Theresia Sere.
Kemudian ada Gabriel Marianus Pande, Gregorius Gadi, Gafar, Mikhael Angelius Mayor, Ben Paskalis Mbulu dan Anastasi Antonia Le.
Hendrikus Seni, kepada wartawan Rabu (13/02/2019) pagi menjelaskan gugatan itu sudah dilakukan sejak Januari 2019 setelah Bupati Marsel mengeluarkan surat pemecatan tidak dengan hormat.
Surat Keputusan Bupati itu, kata dia, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni Mendagri, Menpan dan Kepala BKN. Pihaknya menggugat karena SKB tiga Menteri tidak berdasarkan undang-undang.
“Kami menggugat Surat Keputusan Bupati yang memberhentikan kami 14 orang tapi yang lakukan gugatan 12 orang. Kita gugat terhadap Surat Keputusan Bupati,”katanya di kediaman Jalan Udayana Ende.
“Materinya nanti akan dibahas di Pengadilan,” sambung dia.
Ia mengaku, proses persidangan sudah dilakukan satu kali. Besok, Kamis 14 Februari 2019 akan digelar sidang kedua dengan materi pemeriksaan berkas.
Dalam gugatan itu, jelas dia, pihaknya sudah memberi kuasa kepada Abdul Wahad dan Fransiskus Wara.
“Tentu kita memperjuangkan hak-hak dan keadilan saja. Moga-moga Pengadilan mempertimbangkan secara baik dan matang bahkan dicabut (SK Bupati),”katanya.
Seni menyatakan, dirinya dijerat kasus korupsi dengan hukum inkracht pada tahun 2010. Mestinya setelah itu, kata dia, dipekerjakan kembali hingga mencapai batas usia pensiunan tahun 2018.
“Dalam amar putusan kami dalam sidang Tipikor waktu itu tidak diperintahkan memberhentikan jabatan dari ASN,”katanya.
Sementara Jaksa Pengacara Negara Indra Sukarnin menjelaskan, Keputusan Bupati memecat mantan koruptor dan kejahatan yang hubungan dengan jabatan berdasarkan SKB Mendagri, Menpan dan Kepala BKN.
Isi SKB itu adalah memerintahkan kepada gubernur dan bupati mengambil tindakan memberhentikan tidak dengan hormat terhadap semua yang terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan.
“Ya, artinya hak orang ya. Ketika hak-haknya tidak diakomodir ya kami kira sah-sah saja melakukan gugatan, itu hak. Tetapi kita juga punya dasar loh, kita juga punya argumen,”katanya Rabu siang di ruang kerjanya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Marsel memecat 12 orang ASN yang terjerat kasus hukum tindak pidana korupsi dan 2 orang ASN yang melakukan kejahatan asusila.
Pemecatan itu berdasarkan SKB tiga menteri Nomor 182/6597/SJ, Nomor 5 Tahun 2018 dan Nomor 153 KEP/2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang yelah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan.
Penulis : Ian Bala
Editor: Irvan K