Oelamasi, Vox NTT- Polres Kupang akan mendampingi penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di Kabupaten Kupang.
Hal terungkap dalam rapat koordinasi Satgas Bansos yakni Polres Kupang dan Dinas Sosial Kabupaten Kupang, Selasa (12/2/2019).
Rapat tersebut berlangsung di Aula Polres Kupang di Jalan Timor Raya, Bau-Bau Kupang.
Selain membahas pendampingan penyaluran bansos, rapat ini juga membicarakan pedoman Kemensos.
Pasalnya, Kemensos telah membuat pedoman penyaluran bansos agar terlaksana dengan 6 Tepat. Itu antara lain; tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas dan tepat administrasi.
Untuk mewujudkan pendistribusian bansos dengan 6 Tepat tersebut, pada tanggal 10 Januari 2019, Menteri Sosial Agus Gumiwang dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pembentukan Satgas Pengamanan dan Penegakan Hukum Bansos di tingkat Mabes, Polda dan Polres.
Wakapolres Kupang, Kompol Robby J. E. Henuk, menegaskan agar apa yang menjadi hak rakyat miskin tidak boleh dipotong-potong.
“Harus sesuai dengan indeks yang sudah dicatat dalam kesepakatan. Apabila ada indikasi maka akan ditindak oleh Tim Cyber Pungli,” tegas Robby.
Ia pun menekankan kepada teknisi lapangan yang didampingi langsung oleh Bhabinkamtibmas untuk memantau segala proses penyaluran bansos agar sesuai tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang, Fahrensy Funay kepada VoxNtt.com mengatakan, MoU antara Kemensos dan Polri dalam penyaluran bansos itu adalah langkah yang baik.
“Nanti kan biar penyaluran bantuan ini sesuai dan juga tepat sasaran kan lebih baik. Kita sih berharap yang terbaik saja,” tukas Funay.
Hal yang sama pun disampaikan oleh Koordinator PKH Kabupaten Kupang, Marcelo Antonio Pinto.
Ia berujar, nota kesapahaman yang ditandatangani oleh Menteri Sosial dan Kapolri yakni tentang bantuan pengamanan dan penegakkan hukum pada pelaksanaan penyaluran bantuan sosial.
“Kami selaku pelaksana program PKH di Kabupaten Kupang mendukung dan bersinergi dengan pihak Kepolisian untuk bisa memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat administrasi dengan mengedepankan transparansi terhadap potongan yang dilakukan agen penyalur agar menghentikan segala macam potongan dengan alasan apapun,” ujar Marcelo.
Menurut dia, hal itu merujuk pada Perpres 63 Tahun 2017 tentang mekanisme penyaluran bantuan sosial. Dalam Perpres ini diatur bahwa tidak ada pembiayaan dalam penyaluran bansos, khusus PKH.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba