SoE, Vox NTT- Rian Van Fried Kapitan, kuasa hukum Jefri Un Banunaek tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek Embung Mnelalete menuding Kepala Kejaksaan (Kajari) TTS “melawan” intruksi Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung).
Rian menegaskan, bentuk perlawanannya yakni dengan mengabaikan instruksi Kajagung untuk menunda sementara proses pengusutan kasus dugaan korupsi, yang melibatkan calon anggota legislatif pada semua tingkatan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, Kajari TTS harusnya mengindahkan instruksi Kajagung tersebut dengan menundah proses hukum terhadap kliennya sampai dengan selesai pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
Yang terjadi, kata Rian, Kejari TTS justru mengabaikan instruksi Kajagung dengan terus melanjutkan proses hukum terhadap kliennya.
“Saya menilai tindakan Kejari TTS tersebut sebagai bentuk “perlawanan” terhadap instruksi Kejagung. Harusnya, insruksi tersebut dituruti dengan menundah proses hukum sampai dengan pemilu selesai,” ujar Rian di pelataran kantor Pengadilan Negeri TTS sebelum menghadiri sidang pra peradilan, Kamis (14/2/2019).
Alumni Fakultas Hukum UKAW Kupang itu menilai, dengan melakukan “perlawanan” terhadap instruksi tersebut, Kajari TTS telah menunjukan sikap tidak loyal terhadap atasannya.
Tidak hanya itu, lanjut Rian, Kajari TTS juga dinilai tidak netral dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, dimana Jefry Un Banunaek yang adalah anggota DPRD Provinsi NTT kembali menjadi caleg. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Desember 2018 lalu, setelah instruksi Kajagung keluar.
“Sebab filosofi dari instruksi Jaksa Agung itu adalah agar aparat Kejaksaan di daerah dapat netral dan tidak disusupi kepentingan politik menjelang pemilihan legislatif,” tegas Rian.
Menurut dia, dengan menetapkannya Jefry sebagai tersangka, maka Kejaksaan telah menggiring opini bahwa Jefry tidak boleh dipilih. Itu karena telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Padahal lanjut Rian, jika dilihat dari susbtansi kasusnya, Jefry Un Banunaek sama sekali tidak mempunyai legal standing dalam proyek. Sehingga menjadi tidak logis Jefry ditetapkan sebagai tersangka.
“Diduga ada upaya pembunuhan karakter dengan tujuan menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam kompetisi pemilu,” tegasnya.
Penulis: Paul Resi
Editor: Ardy Abba