Ruteng, Vox NTT- Sejumlah warga Desa Ngkaer, Kecamatan Satarmese mendatangi Polres Manggarai, Jumat (15/2/2018).
Mereka datang untuk mengadukan dugaan penyimpangan pengelolaan dana oleh Kepala Desa (Kades) Ngkaer, Bonefasius Mandut selama 2017-2018.
Selain melapor ke Polres Manggarai, warga juga mengirim surat pengaduan ke Bupati Manggarai, Inspektorat, Kejari Manggarai, DPMD, Camat Satarmese, dan para awak media.
Bernadus Polong, salah satu warga Desa Ngkaer menegaskan, pihaknya sudah dua kali mengadu dugaan KKN dalam pengelolaan dana desa Ngkaer ke Polres Manggarai. Pengaduan pertama dilayangkan pada akhir Januari 2019 lalu.
Namun hingga kini pihak Polres Manggarai belum merespon pengaduan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa (Formades) Ngkaer.
“Kami sebagai warga tidak pernah mengetahui jumlah dana desa Ngkaer. Kepala desa kelola dana diduga tidak transparan kepada masyarakat,” ujar Bernadus kepada sejumlah awak media saat bertemu di Kantor Bupati Manggarai, Jumat siang.
Bernadus yang saat itu didampingi warga lain Marselino Harum mengatakan, Kades Bonefasius pernah menantang warga saat pertemuan, jika ada yang tidak puas dengan pembangunan di Ngkaer, ia mempersilakan masyarakat untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
Ia menambahkan, masalah lain yang ditemukan Formades Ngkaer ialah dalam bantuan rumah tidak layak huni. Menurut dia, Kades Bonefasius memberikan bantuan kepada keluarga yang sudah membangun rumah.
Padahal, kata dia, biasanya bantuan tersebut menyasar kepada keluarga miskin yang hendak membangun rumah.
Dalam surat pengaduan Formades Ngkaer yang salinannya diterima VoxNtt.com disebutkan, rencana, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan anggaran dana desa Ngkaer tahun anggaran 2017/2018 tidak terbuka.
Selain itu, dalam surat pengaduan yang ditandatangani 116 warga desa Ngkaer tersebut menyatakan, rencana dan pelaksanaan pembangunan di desa itu tidak melibatkan semua komponen masyarakat.
Formades juga menyebut, pejabat tim pengelola keuangan desa (TPKD) pada kenyataannya tidak dilaksanakan perangkat desa Ngkaer, melainkan oleh pihak ketiga.
Selain itu, Formades juga menyebut BPD Ngkaer tidak menjalankan fungsinya dalam mengawasi kinerja pemerintah desa. Itu terutama terkait rencana, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2017/2018.
“Sebab bagaimana mungkin hal itu bisa dijalankan, sementara Ketua BPD sendiri justru menjadi pelaksana teknis (kepala tukang) pada sebagian besar kegiatan fisik pembangunan infrastruktur desa, antara lain: MCK, tembok penahan, rabat beton, dan kantor desa,” tulis Fofmades Ngkaer.
Lewat surat pengaduan tersebut, Formades Ngkaer meminta Unit Tipikor Polres Manggarai segera mengusut tuntas dugaan KKN dalam pengelolaan dana desa Ngkaer tahun 2017/2018.
Sementara itu, Kades Ngkaer Bonefasius Mandut menjelaskan, pembangunan desa Ngkaer pada tahun 2017 sudah diperiksa oleh Inspektorat Manggarai.
Inspektorat Manggarai juga, kata dia, sudah melakukan uji petik untuk desa Ngkaer.
Kades Bonefasius menambahkan, langkah-langkah pembangunan di desa sudah ada aturan mainnya.
“Proses awal, misalnya, sebelum kita ke Musrenbangdes ini kan awalnya kita melakukan Mudes (musyawarah desa). Musyawarah desa ini kan, rencana kerja pemerintah desa, di situ kita menggali pemikiran mereka (masyarakat) kira-kira pembangunan prioritas menurut ise nia-nia (masyarakat di mana saja),” jelas Kades Bonefasius melalui telepon, Jumat sore.
“Misalnya dari musyawarah desa itu, misalnya, 10 masukan dari masyarakat. Ketika memang, dari 10 itu ketika kita masuk ke APBDes, ketika itu diperintah sesuai perhitungan dana fisik hanya gunakan 3 saja, tentunya semua masukan tidak harus kita eksekusi semua,” sambung dia.
Apalagi, kata Kades Bonefasius, APBDes sudah melalui proses verifikasi.
Bonefasius sendiri tidak menampik pembangunan di desa Ngkaer tidak melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Namun demikian, ia beralasan tingkat kehadiran masyarakat pada setiap kali pertemuan semisal musdes sangat rendah. Padahal, pemerintah desa sudah mengeluarkan undangan.
Terkait TPKD, Kades Bonefasius menjelaskan, aturan tahun 2017 TPKD harus diambil di luar perangkat desa. Itu semua, kata dia, ada orangnya.
Sedangkan di tahun 2018 aturannya berubah. TPKD harus ambil dari perangkat desa.
Selanjutnya, terkait bantuan rumah tidak layak huni yang diduga menyasar kepada warga yang telah membuat rumah, Kades Bonefasius menegaskan, hal tersebut salah pemahaman.
Ia mencontohkan, bantuan pembangunan rumah tahun 2017 melalui survey sebelum ditetapkan di APBDes.
“Semuanya kita sudah buat berita acara kesanggupan kerja. Nah sekarang, di antara 15 orang itu, ada yang misalnya ada siap sedikit material. Prosedur penerimaan sesuai dengan hitungan,”
Kata dia, bantuan tersebut berjumlah Rp 10 juta satu rumah. Anggaran Rp 10 juta tersebut dihitung oleh tim teknis.
“Toe nganceng nggo kole lami ga (tidak bisa juga kami) mengeksekusi rumah yang tidak ditetapkan (dalam APBDes). Bahkan saya lebih banyak survey orang yang sudah ada siap sendiri sebagian bahannya.
Menurut Kades Bonefasius, semua proses bantuan tersebut sudah dilakukan Pemdes Ngkaer, termasuk tanda tangan penerimaan barang dan kesanggupan kerja.
Ia menambahkan, tahun 2017 ada sebanyak 15 unit rumah bantuan dari ADD dan 11 unit dari Dinas Perumahan Kabupaten Manggarai.
Penulis: Ardy Abba