Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Soal Aset Tanah, Gesar Jakarta: Pemda Manggarai Diduga Melawan Hukum
Ekbis

Soal Aset Tanah, Gesar Jakarta: Pemda Manggarai Diduga Melawan Hukum

By Redaksi16 Februari 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pada Jumat (15/2/2019), sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam GESAR menggelar aksi di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BMUN) (Foto: Dok. GESAR)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai secara resmi telah menghibahkan tanah seluas 24.640 Meter Persegi (M2) kepada PT Pertamina (Persero) di Hotel Ayana, Labuan Bajo, 11 Januari 2019 lalu.

Penyerahan asset tanah itu dilakukan menyusul keputusan rapat paripurna DPRD Manggarai pada 28 November 2018 lalu.

Meskipun rapat paripurna menyetujui hibah tanah Pemda, namun suara tim pansus yang berjumlah 7 orang waktu itu tidak bulat.

Terdapat tiga anggota pansus yang menolak pemberian tanah secara cuma-cuma kepada PT Pertamina. Sementara empat anggota pansus lainnya menyetujui.

Pro-kontra di antara anggota pansus diikuti aski penolakan itu datang dari sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Sadar Rakyat (GESAR) di Jakarta.

Dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (15/2/2019) malam, mengungkapkan sejumlah GESAR di Jakarta selama satu bulan belakangan ini mengadakan diskusi dan focus group discussion (FGD) untuk mengkaji proses hibah tanah Pemda Manggarai ke PT Pertamina (Persero) itu.

Kajian yang melibatkan para praktisi hukum dan advokat itu, menghasilkan beberapa poin penting di antaranya:

Pertama, adanya dugaan gratifikasi dalam melancarkan proses hibah tanah Pemda ke PT Pertamina.

Dugaan ini mencuat setelah salah satu anggota pansus, Marsel Ahang menolak hadir dalam rapat terbatas antara anggota pansus, perwakilan Pemda Manggarai, PT Pertamina dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dilaksanakan di Bali. Marsel menyebut rapat tersebut difasilitasi oleh PT Pertamina.

Kedua, penyerahan tanah secara cuma-cuma dalam bentuk hibah kepada PT Pertamina membuktikan bahwa Bupati Manggarai dan DPRD setempat bertindak melawan amanat konstitusi, yaitu tidak mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Ketiga, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1999 sekarang diganti dengan UU PT Nomor 40 tahun 2007, PT Pertamina (Persero) adalah Perusahaan Entitas Bisnis Murni. Dengan demikian PT Pertamina tidak berhak menerima hibah secara cuma-cuma.

Pada Jumat (15/2/2019), sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam GESAR itu menggelar aksi di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BMUN).

Aksi yang digelar sejak pagi itu, diwarnai dengan teatrikal dan pembakaran ban bekas.

Koordinator aksi, Anno Panjaitan mengatakan, sikap Pemda Manggarai patut diduga sebagai pembangkangan terhadap hukum.

“Pemerintah Kabupaten Manggarai hanya mempertimbangkan hal-hal yang bersifat administratif, tetapi melupakan substansi asas keadilan terhadap masyarakat Manggarai,” tegas Anno.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai telah mengkianati kepercayaan rakyat Manggarai. Itu terutama untuk mengelola dan memanfaatkan asset milik  daerah dan mutlak untuk kesejahtraan rakyat Manggarai itu sendiri.

Sementara itu, Jendral Lapangan Aksi, Selo Padju Gampar menduga Bupati Manggarai Deno Kamelus secara sengaja memiskinkan rakyatnya melalui kebijakan yang janggal tersebut.

“Kabupaten Manggarai merupakan salah kabupaten yang miskin, namun sangat disayangkan ketika Bupati Manggarai justru memberikan aset secara cuma-cuma kepada PT Pertamina yang memiliki asset triliunan. Bisa saja ini upaya agar kita tetap miskin,” ujar Selo.

Ia mengatakan, proses hibah asset tanah yang berlokasi di Kelurahan Wangkung Kecamatan Reok itu juga diduga dipenuhi dengan berbagai intrik untuk memuluskan agenda tertentu.

“Ketika Pansus DPRD melaksanakan pertemuan tertutup di Bali dengan pihak pertamina maka patut diduga pertemuan tersebut guna memuluskan niat hibah tersebut, oleh karena itu  para penegak hukum perlu mendalami dugaan gratifikasi kasus ini,” harap Selo.

Adapun poin-poin tuntutan dari Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi GESAR itu yakni:

Pertama, mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk membatalkan hibah tersebut.

Kedua, Mendagri harus memberikan sanksi kepada Bupati Manggarai.

Ketiga, meminta para penegak hukum untuk menelusuri dugaan gratifikasi dalam proses penyerahan asset tersebut.

Sebelumnya, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai juga memprotes langkah Pemerintah Kabupaten Manggarai yang menghibahkan asset berupa lahan di Reo untuk Depo Pertamina.

Reaksi bernada protes bahkan penolakan dari berbagai pihak sama sekali tidak dipertimbangkan.

 

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Aset Tanah DPRD Manggarai
Previous ArticleUnwar Bali Gelar Promosi dan Sosialisasi di Labuan Bajo
Next Article Nasib BUM-Des di Tangan Siapa?

Related Posts

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

BEM FISIP Undana Gelar Pengabdian di Desa Tanah Merah, Angkat Pendidikan Politik hingga Kewirausahaan

1 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.