Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Kadis Pariwisata Mabar Divonis 2,9 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Kadis Pariwisata Mabar Divonis 2,9 Tahun Penjara

By Redaksi23 Februari 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Theodorus Suardi, mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat (Foto: Dok. Kejari Mabar)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Theodorus Suardi, mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat divonis 2,9 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kupang, Jumat (22/2/2019).

Hukuman untuk Theodorus Suardi tersebut terutama dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran sekaligus PPK APBD Mabar yang digelontorkan saat Sail Komodo tahun 2013 lalu.

Selama ini Kejaksaan Negeri Mabar mengusut dugaan korupsi APBD dalam penyelenggaraan Sail Komodo.

Kepala Kejari Mabar, Julius Sigit Kristanto dalam rilisnya mengungkapkan, di balik putusan tersebut hakim mempertimbangkan Pasal 3 UU Tipikor.

Dengan berpijak pada Pasal 3 UU Tipikor tersebut, hakim memutuskan 2,9 tahun penjara kepada Theodorus Suardi, denda Rp 50 juta dan subsidier 1 bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mabar, yakni penjara selama 4 tahun dan denda 50 juta rupiah subsidier 2 bulan kurungan.

Poin pertimbangan lain dalam kasus ini yakni, adanya pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) sebesar Rp 195.387.273, untuk pidana penjara selama 2 tahun.

Tuntutan JPU sebelumnya uang pengganti (UP) sebesar Rp 195.387.273, untuk pidana pidana penjara selama 2,9 tahun.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

 

Kejari Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleKisah Kepergian Videlis Niap di Puskesmas Borong
Next Article Infografik: Mutasi Pejabat Eselon II di Lingkup Pemprov NTT

Related Posts

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Anggota DPR RI Stevano Rizki Gerak Cepat Bawa Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Kuwus Barat

19 Agustus 2026
Terkini

Kebijakan “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Gubernur NTT Direalisasikan di Golo Mendo

26 Agustus 2026

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.