Kefamenanu,Vox NTT-Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) saat ini telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah.
Tersangka atas nama Erwan Bitin Berek yang merupakan kontraktor dari CV. Sarana Sukses (SS) itu secara resmi mulai mendekam di ruang tahanan Mapolres TTU, Selasa (26/02/2019).
“Sesuai hasil penyelidikan kita, yang bersangkutan sudah cukup kuat bukti untuk kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan terhitung kemarin,” ujar Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto ketika diwawancarai wartawan di Mapolres setempat, Rabu (27/02/2019).
AKBP Rishian pada kesempatan itu mengakui, berkaitan dengan kasus tersebut pihaknya beberapa waktu lalu kalah dalam sidang praperadilan dengan tersangka Erwan. Namun ia menegaskan, gugatan tersebut hanya berkaitan dengan syarat formil dan tidak menyentuh pokok persoalan.
Baca: Menang Praperadilan, Terduga Koruptor Siap Gugat Balik Polres TTU
Sehingga setelah melalui serangkaian penyelidikan, lanjut AKBP Rishian, pihaknya kembali menetapkan Erwan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.
“Kita upayakan secepatnya rampungkan berkasnya, mudah-mudahan kita bisa segera tahap I. Dan mari kita sama-sama mengawal perkembangan kasus ini,” tandasnya.
Lebih jauh, AKBP Rishian menuturkan, saat ini pihaknya sementara terus melakukan penyidikan. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini.
“Sudah banyak yang kita periksa sebagai saksi. Kita masih terus lakukan penyidikan sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 200 juta lebih itu, Polres TTU beberapa waktu lalu kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kefamenanu, yang diajukan oleh tersangka Erwan.
Keputusan itu diambil oleh hakim pimpinan sidang praperadilan, lantaran penetapan status tersangka oleh pihak Polres TTU terhadap Erwan dinilai tidak prosedural.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J