Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Sempat Menang Praperadilan, Kontraktor CV. SS Kini Ditahan Polres TTU
Regional NTT

Sempat Menang Praperadilan, Kontraktor CV. SS Kini Ditahan Polres TTU

By Redaksi27 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. (Foto: Eman/VoxNTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) saat ini telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah.

Tersangka atas nama Erwan Bitin Berek yang merupakan kontraktor dari CV. Sarana Sukses (SS) itu secara resmi mulai mendekam di ruang tahanan Mapolres TTU, Selasa (26/02/2019).

“Sesuai hasil penyelidikan kita, yang bersangkutan sudah cukup kuat bukti untuk kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan terhitung kemarin,” ujar Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto ketika diwawancarai wartawan di Mapolres setempat, Rabu (27/02/2019).

AKBP Rishian pada kesempatan itu mengakui, berkaitan dengan kasus tersebut pihaknya beberapa waktu lalu kalah dalam sidang praperadilan dengan tersangka Erwan. Namun ia menegaskan, gugatan tersebut hanya berkaitan dengan syarat formil dan tidak menyentuh pokok persoalan.

Baca: Menang Praperadilan, Terduga Koruptor Siap Gugat Balik Polres TTU

Sehingga setelah melalui serangkaian penyelidikan, lanjut AKBP Rishian, pihaknya kembali menetapkan Erwan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.

“Kita upayakan secepatnya rampungkan berkasnya, mudah-mudahan kita bisa segera tahap I. Dan mari kita sama-sama mengawal perkembangan kasus ini,” tandasnya.

Lebih jauh, AKBP Rishian menuturkan, saat ini pihaknya sementara terus melakukan penyidikan. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini.

“Sudah banyak yang kita periksa sebagai saksi. Kita masih terus lakukan penyidikan sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam penanganan kasus yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 200 juta lebih itu, Polres TTU beberapa waktu lalu kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kefamenanu, yang diajukan oleh tersangka Erwan.

Keputusan itu diambil oleh hakim pimpinan sidang praperadilan, lantaran penetapan status tersangka oleh pihak Polres TTU terhadap Erwan dinilai tidak prosedural.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

CV. Sarana Sukses Kapolres TTU TTU
Previous ArticleTNI dan Warga TTS Gotong Royong, Sumber Air Semakin Dekat
Next Article PN Labuan Bajo Gelar Pencanangan WBK dan WBBM

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.