Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Seorang Ibu di Belu Tewas di Tangan Anaknya Sendiri
HUKUM DAN KEAMANAN

Seorang Ibu di Belu Tewas di Tangan Anaknya Sendiri

By Redaksi1 Maret 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Ardyan Yuda saat menunjukan barang Bukti Sebilah pisau yang digunakan pelaku dan pakaian korban. (Foto: Marcel/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua,Vox NTT- Filomina Dos Santos (52) harus meninggal dengan cara sangat tragis. Bagaimana tidak, dia menghembuskan nafas terakhir usai ditusuk sebilah pisau oleh anak kandungnya, Julmito Parera Dos Santos (17). Julmito menewaskan Filomina dan seorang warga lainnya, Magdale Bui.

Peristiwa naas ini terjadi di RT 17/RW 05, Dusun Lesepu, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kamis sore (28/02/2019) kemarin.

Selain menikam ibu kandungnya dan Magdalena Bui, pelaku juga menikam empat warga lainnya secara membabi buta. Para korban kini tengah dirawat di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua.

Sementara Jenazah ibu kandung pelaku masih berada di ruang pengawetan jenazah. Pantauan VoxNtt.com sore kemarin, isak tangis dari anak-anaknya yang lain dan keluarga pecah di ruang jenazah RSUD Atambua.

Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Ardyan Yuda menjelaskan, kasus penikaman itu bermula dari ketersinggungan pelaku setelah ditegur ibunya. Sementara ibunya, menegur pelaku karena pelaku memukul temannya.

“Dalam kejadian penganiyaan ini, menyebabkan dua orang meninggal dunia dan empat orang mengalami luka-luka,” jelas Ardyan.

Mengenai ancaman hukuman, Kasat Ardyan mengatakan, pelaku diancam dengan pasal 338 junto 354 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Usai kejadian, pelaku langsung diamankan di Polres Belu dalam kondisi wajah bengkak dan mulut berdarah. Diduga pelaku sempat dihakimi warga setempat akibat perbuatannya.

Penulis: Marcel Manek

Editor: Boni J

Atambua Belu
Previous ArticleKejari Mabar Gelar Bakti Sosial di Kampung Pau
Next Article Menyoal ‘Kegaduhan Fanatisme’ dalam Polemik Kedatangan Sandi

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.