Ruteng, Vox NTT- Christian Rotok, mantan Bupati Manggarai dua periode menyoroti Surat Keputusan (SK) mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya tentang ruas jalan provinsi.
Rotok menyatakan, di dalam lampiran SK bernomor: 256/KEP/HK/2017 itu banyak yang salah dan ngawur.
“Khusus untuk ruas jalan (Provinsi NTT) di Kabupaten Mabar, Manggarai, dan Matim. Di pantai utara batas-batas kabupatennya ngawur,” ujar Rotok kepada VoxNtt.com, Rabu (6/3/2019).
Ia mencontohkan, di dalam lampiran SK yang ditandatangani Lebu Raya pada 2 Oktober 2017 itu, nama ruas jalan milik Provinsi NTT di Kabupaten Manggarai Barat adalah Hita-Simpang Tiga-Kedindi.
Padahal, kata Rotok, Kendidi sudah masuk di wilayah Kabupaten Manggarai. Batas Manggarai Barat dengan Manggarai di pantai utara adalah Pateng.
Selanjutnya, di Kabupaten Manggarai. Nama ruas jalan Provinsi NTT di dalam lampiran SK Lebu Raya adalah Reo-Dampek-Pota. Sementara Dampek dan Pota ada di wilayah Kabupaten Manggarai Timur.
Kemudian, lanjut Rotok, kesalahan lain yakni nama ruas jalan di Kabupaten Manggarai Timur yakni Pota-Waeklambu.
“Batas Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur di pantai utara itu adalah Wae Pesi, bukan di Pota,” tandas Rotok.
“Seharusnya nama Waeklambu itu Pelabuhan Kelambu. Tambah ngawur kan. Pelabuhan Kelambu ada wilayah perbatasan Matim dan Ngada,” tambah dia.
Ia bahkan mencurigai kesalahan ruas jalan dan batas kabupaten dalam SK itu tak hanya terjadi di Manggarai Raya, tetapi juga di daerah lain di NTT.
Sebab itu, Rotok meminta Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat segera mengubah SK tersebut. Ia beralasan ruas jalan di beberapa kabupaten tidak sesuai dengan batas wilayahnya.
”Hal ini penting dalam kaitan dengan penetapan anggaran jalan provinsi untuk setiap kabupaten,” ujarnya.
Jalan Tidak Boleh Non Status
Dalam kesempatan tersebut, Rotok juga menyoroti soal jalan Ruteng-Iteng di Kabupaten Manggarai yang hingga kini masih menjadi polemik.
Pasalnya, pasca penerbitan SK Gubernur NTT Nomor: 256/KEP/HK/2017 tentang penetapan ruas jalan, jalur Ruteng-Iteng dialihkan ke Simpang Cumbi-Golo Cala-Iteng.
Akibatnya, sejak tahun 2017 lalu jalan Ruteng-Golo Cala non status. Hingga kini kondisinya pun memprihatinkan lantaran tak kunjung diperbaiki pemerintah.
Rotok sendiri menegaskan, dengan prinsip-prinsip otonomi tidak boleh ada jalan di Indonesia yang tidak berstatus. Sebab, kata dia, setiap pembangunan jalan telah mengeluarkan uang rakyat.
“Pertanyaan masyarakat, apakah setelah ruas jalan misalnya Ruteng-Golo Cala yang tidak berstatus, sudah atau belum tercatat di neraca/daftar asset pemerintah?” tanya Rotok.
Dikabarkan sebelumnya, Wakil Bupati Manggarai Victor Madur mengaku, pihaknya sudah mengirim surat ke Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk meminta kejelasan status jalan Ruteng-Iteng.
“Pemda Manggarai sudah mengirim surat kepada Gubernur untuk memperjelas statusnya (jalan Ruteng-Iteng),” aku Wabup Madur saat dikonfirmasi sejumlah awak media di pelataran Kantor DPRD Manggarai, Selasa (5/3/2019).
Menurut Madur, jika nanti jalan Ruteng-Iteng tidak lagi masuk dalam asset Provinsi NTT, maka Pemkab Manggarai siap menanganinya dengan menggunakan APBD II.
Baca Juga: Pemkab Manggarai Minta Kejelasan Status Jalan Ruteng-Iteng ke Gubernur NTT
“Kalau nanti itu sudah bukan merupakan asset provinsi akan ditangani kabupaten. Kabupaten siap merehabilitasi jalan itu dengan pemeliharaan periodik sesuai dengan kemampuan dana di APBD Kabupaten Manggarai,” ujarnya.
Penulis: Ardy Abba