Ruteng, Vox NTT- Dua lembaga Perguruan Tinggi di Kota Ruteng menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bawaslu Kabupaten Manggarai di Aula Van Rosmalen STKIP Ruteng, Rabu (6/3/2019).
Kedua Perguruan Tinggi tersebut, masing-masing, STKIP dan STIKES St Paulus Ruteng. Keduanya meneken kerja sama dengan Bawaslu Manggarai terutama terkait pengawasan partisipatif pada Pemilu April 2019 mendatang.
Kegiatan tesebut dihadiri oleh Ketua STKIP St Paulus Ruteng Pastor Dr. Yohanes Servatius Boi Lon, MA, Puket III yang mewakili Ketua STIKES St Paulus Ruteng Theofilus A.Ndorang, S.fil.M.Th, para dosen dan mahasiswa, serta unsur pimpinan Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Kegiatan tersebut langsung dibuka oleh Ketua Bawaslu Manggarai Marselina Lorensia.
Ketua STKIP St Paulus Ruteng, Pastor Dr. Yohanes Servatius Boi Lon, MA dalam arahannya menyambut baik kerja sama tersebut.
Menurut John, pengawasan pemilu dengan melibatkan seluruh stake holder termasuk Perguruan Tinggi tentu saja sangat dibutuhkan demi menegakkan demokrasi.
Sebab itu, dia meminta para dosen dan mahasiswa untuk terlibat secara aktif dalam mengawal tahapan-tahapan dalam pemilihan umum, baik Pileg maupun Pilres.
Lembaga Perguruan Tinggi diharapkan terlibat secara aktif dalam pengawasan demi terwujudnya Pemilu yang bermartabat dan berintegritas.
Koordinator Divisi PHL Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun kepada wartawan mengatakan, kegiatan pengembangan kerja sama pengawasan partisipatif ini dijalankan dalam rangka meningkatkan peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi pada April mendatang.
Keterlibatan seluruh elemen masyarakat termasuk lembaga Perguruan Tinggi sangat dibutuhkan Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Hery menjelaskan, sebelumnya Bawaslu Manggarai juga sudah menggelar kegiatan serupa dengan sejumlah elemen seperti media massa, OKP, pemuda gereja, remaja masjid, lembaga agama, pramuka dan sebagainya.
“Kita terus membangun kerja sama dengan berbagai lembaga dalam mengembangkan pengawasan partisipatif, kali ini dua PT (Perguruan Tinggi) teken MoU kerja sama,” katanya.
Koordinator Divisi HPP Bawaslu Kabupaten Manggarai, Alfan Manah dalam materinya menyampaikan sejumlah prosedur dalam penanganan pelanggaran pemilu, baik itu pelanggaran administasi, pidana maupun kode etik.
“Kami minta mahasiswa STKIP dan STIKES St Paulus Ruteng untuk berani menyampaikan laporan pelanggaran pemilu ke Bawaslu dan jajarannya jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran,” katanya.
Menurut Alfan, semua laporan dugaan pelanggaran pemilu akan diproses secara terang benderang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikatakan, Bawaslu tidak bekerja sendiri dalam menangani pelanggaran, tetapi ada unsur Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Penulis: Ardy Abba