Bajawa, Vox NTT-Pihak Kepolisian Resort (Polres) Ngada mengaku kecewa dengan sikap mantan anggota DPRD Nagekeo dari Partai Hanura, Rofinus Jo Wasek.
Pasalnya,Rofinus tidak memenuhi panggilan pertama untuk meminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pompa hydrant tahun 2010 di Rendu, Kecamatan Aesesa Selatan, yang dikerjakan oleh CV Moresa miliknya.
Kekecewaan itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anggoro Condro Wibowo, SIK, melalui pesan Whatsapp yang diterima Voxntt.com pada Kamis (14/3/2019).
Iptu Anggoro mengatakan, kekecewaannya karena Rofinus seperti tidak gubris terhadap surat panggilan dari pihaknya. Sementara, sudah jelas statusnya sebagai pemilik CV Moresa.
“Kita sedikit kecewa. Kita sudah kirim panggilan pertama, tapi mereka tidak datang-datang. Rencana Besok kita kirim panggilan yang kedua,” tegasnya.
Menurutnya apabila panggilan kedua Rofinus tidak datang, pihaknya akan memgirim lagi surat panggilan ketiga sekaligus menetapkan Rofinus sebagai tersangka dan akan menjemput pakasa.
“Kalau sampai tiga kali panggilan dia tidak datang kita akan jemput paksa,” ujarnya.
Sekadar untuk diketahui, pada tahun 2016 lalu warga Rendu melaporkan kasus itu ke Polres Ngada. Laporan tersebut lantaran proyek senilai Rp 1 miliar lebih itu tidak dapat dimanfaatkan masyarakat hingga saat ini karena peralatannya sudah tidak berfungsi. Pompa hydrant hanya berfungsi saat masa uji coba.
Sejak dilaporkan, pihak Polres Ngada terus melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian juga telah mengundang tim teknik untuk membantu melakukan kajian lapangan.
Sementara itu, Rofinus Jo Wasek tidak merespon telepon maupun messenger dari VoxNtt.com, hingga Kamis (14/3/2019) sore.
Selain panggilan terkait kasus dugaan korupsi proyek pompa hydrant, polisi juga akan memanggil Kadis Koprindag Kabupaten Nagekeo, Gaspar Djawa pada Kamis pekan depan.
Panggilan Kadis koprindag itu untuk meminta keterangan sebagai saksi dalam kaitan pengusuran pasar Danga di tahun 2019.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Boni J