SoE, Vox NTT- Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Satgas Tipikor) Polres TTS saat ini sedang melakukan penyelidikan lima kasus dugaan korupsi dana desa di kabupaten itu.
Kelima desa tersebut yaitu, Desa Fatuulan, Desa Sono, Haumenbaki, Enonapi dan Usapinasi.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) lima desa tersebut dari Inspektorat Kabupaten TTS.
Sembari menunggu LHP kata Jamari, pihaknya sudah mulai melakukan pengumpulan bukti permulaan.
“Sesuai mekanismenya dalam melakukan lidik kasus dugaan korupsi dana desa, kita harus mengantongi LHP dari Inspektorat terlebih dahulu. Dan saat ini kita masih menunggu LHP nya,” kata Jamari saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/3/2019).
Terkait dugaan korupsi tersebut lanjut dia, kebanyakan disebabkan karena pekerjaan teknis yang tidak sesuai RAB. Selain itu, ada dugaan unsur nepotisme yang kental di desa, sehingga rawan terjadi tindak pidana korupsi.
” Unsur nepotisme dalam penempatan perangkat desa dan TPK di desa menyebabkan desa sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu ke depan perlu pembenahan pada perangkat desa dan TPK di desa,” ujar Jamari.
Sementara Kajari TTS, Fachirazil mengatakan, pihaknya menerima beberapa pengaduan terkait dugaan korupsi dana desa.
Satu di antaranya, yaitu korupsi dana desa Hoi, yang saat ini sudah masuk tahap persidangan.
Terdakwanya Vinsensius Sonbay yang merupakan kontraktor dalam pembangunan gedung Posyandu dan PAUD. Sedangkan Kepala Desa Hoi, Edinius Tuke sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Kita ada terima beberapa pengaduan terkait dugaan korupsi dana desa tetapi data pastinya saya tidak hafal nanti dengan kasi Intel saja untuk datanya. Namun sejauh ini baru satu yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka bahkan salah satu tersangkanya sedang dalam proses persidangan,” ungkap Fachrizal.
Kasie Intel Kejari TTS, Meourest Kolobani mengatakan, sepanjang tahun 2019 pihaknya menerima 5 pengaduan dugaan korupsi dana desa dan satu laporan belum dibayarnya hak rekanan.
Kelima desa yang diadukan yaitu, Desa Noinbila, Oeue, Enonenotes, Tubumonas dan Mnele Lete.
Sedangkan pengaduan terkait hak rekanan yang belum dibayarkan datang dari Desa Taneotob.
Pengaduan tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena dua alasan. Pertama pengadu tidak menyertai bukti permulaan. Kedua, hingga saat ini SPJ penggunaan dana desa di enam desa yang diadukan belum dimasukan pihak desa ke BPMD TTS.
“Kebanyakan masyarakat aduhkan habis diam. Tidak masukan bukti atas pengaduan tersebut. Selain itu, memang SPJ desa-desa yang diaduhkan memang belum rampung. Jadi kita masih menunggu SPJ masuk untuk mempelajari pengaduan dugaan korupsi tersebut,” kata Mourets.
Menanggapi maraknya dana desa yang diduga diselewengkan oleh perangkat desa dan kepala desa, Bupati TTS, Egusem Tahun mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan monitoring secara ketat terkait pengelolaan dana desa.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan dana desa digunakan sesuai juknis dan peruntukanya. Selian itu, kepala desa yang terbukti melakukan korupsi dana desa akan dipecat.
“Kita tingkatkan di pengawasan dan monitoring ke desa-desa untuk mendampingi desa dalam pengelolaan dana desa. Tetapi jika ada yang masih berani curi juga, kalau terbukti (vonis hakim) kita pecat,” tegas Bupati Epy.
Penulis: Paul Resi
Editor: Ardy Abba