Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Bupati TTU Polisikan Wartawan, PADMA Indonesia Angkat Bicara
Regional NTT

Bupati TTU Polisikan Wartawan, PADMA Indonesia Angkat Bicara

By Redaksi24 Maret 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gabriel Goa, direktur PADMA Indonesia (Foto: Isitmewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Direktur Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia), Gabriel Goa, menyoroti sikap bupati TTU, Ray Fernandez yang melaporkan wartawan VoxNtt.com ke Polres TTU.

Menurut Gabriel, reaksi bupati TTU terlampau tergesa-gesa dan kurang tepat dalam menyikapi pemberitaan media. Kalau ini terus dilanjutkan, justru akan mengekang kebebasan pers dan demokrasi lokal di NTT.

Karena itu, PADMA Indonesia mengingatkan Bupati Ray agar menggunakan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang dirasa merugikan.

“Ini pembelajaran penting bagi bupati-bupati di NTT sekaligus memberikan contoh yang benar bagi masyarakat di era kebebasan pers dan demokrasi ini,” kata Goa kepada VoxNtt.com, Minggu (24/03/2019).

BACA JUGA: Berkunjung ke TTU, Gubernur Viktor: Bilang Pak Bupati, Jangan Urus Partai Saja

Selain itu, PADMA juga mendesak Polres TTU agar bijak dan tidak memproses laporan Bupati TTU. Sebaliknya disarankan agar melapor ke Dewan Pers.

Dijelaskan Goa, saran itu memiliki dasar hukum karena antara dewan pers dan Polri telah menandatangani nota kesepahaman nomor 2/DP/MoU/II/2017.

BACA JUGA: Polisikan Wartawan, Pengamat Sarankan Bupati TTU Baca UU Pers

Pada pasal 4, jelas Goa, pihak kedua (Polri) mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang, mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu (dewan pers) maupun proses perdata.

Screenshot nota kesepakatan antara Dewan Pers dan Polri pasal 4

Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia juga siap mendampingi jurnalis yang dilaporkan.

BACA JUGA: Beritakan Pernyataan Gubernur, Wartawan VoxNtt.com Dilaporkan Bupati TTU

Selain jurnalis, PADMA juga akan mendampingi para aktivis pejuang mangrove di kabupaten Malaka yang juga dilaporkan pemerintah setempat dengan dalih pencemaran nama baik.

“Jangan pernah takut dan kendor dalam perjuangan mewartakan kebenaran dan membongkar kejahatan korupsi, perusakan lingkungan, serta perampokan hak-hak ulayat masyarakat,” tegas Gabriel Goa.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Irvan K

Gabriel Goa Kota Kupang PADMA Indonesia
Previous ArticleJokowi Bakal Hadir Kampanye Akbar di Kupang
Next Article Terima Bantuan dari F-AMATIR, Korban Longsor: Terima Kasih Masyarakat Matim

Related Posts

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen PH Tanah 10 Hektare di Kupang Berakhir Damai

2 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.