Mbay, Vox NTT-Proyek pembukaan jalan baru di Kampung Okirateata, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo diduga ada kejanggalan dalam pagu anggarannya.
Proyek yang sudah PHO tersebut dikerjakan oleh CV Sinar Gemilang.
Berdasarkan data yang dihimpun VoxNtt.com dari rekapan pokok pikiran (Pokir) DPRD Nagekeo pada APBD Perubahan tahun 2018, proyek pembukaan jalan baru di Okirateata terdapat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam dokumen tercatat proyek pembukaan jalan baru di jalur Kapela Okirateata sebesar Rp100.000.000.
Anehnya, sementara dalam papan informasi yang dipajang di lokasi proyek, pagu anggarannya sebesar Rp 199.550.000.
Di papan informasi tersebut juga tanpa dicantumkan konsultan pengawas proyek.
PPK proyek pembukaan jalan baru di Kampung Okirateata, Hironimus Roso mengatakan, pagu dana tersebut dieksekusi sesuai jumlah yang tertera pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Nagekeo.
Jika ada perbedaan antara dokumen Pokir dan papan informasi proyek, Hironimus mengaku tidak tahu, sebab tugasnya sebagai PPK hanya mengeksekusi paket sesuai yang tertera dalam DPA.
Sementara terkait dengan tidak ada konsultan pengawasan di papan informasi, ia mengatakan hal itu adalah kesalahan pencetakan.
“Kalau persoalan pagu dana kami eksekusi jumlah yang tertera pada DPA dinas. Kalau ada perbedaan dengan usulan, saya tidak tahu karena tugas saya selaku PPK mengeksekusi paket yang ada dalam DPA. Proses-proses sebelumnya bukan domain PPK. Kalau papan informasi tidak tercantum konsultan itu kesalahan pencetakan,” jelas Hironimus saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Senin (25/03/2019) siang.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba