Mbay, Vox NTT- Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo, Herman Petrus Gu mengaku, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan pengiriman ternak antar pulau sejak satu bulan yang lalu.
Untuk Kabupaten Nagekeo tahun 2019, beber Herman, jatah kuota pengiriman ternak antar pulau sebanyak 3.000 ekor. Rinciannya, 2.700 ekor sapi, sisanya kerbau dan kuda.
Herman mengaku, pengiriman ternak hanya bisa dilakukan untuk yang jantan. Itu berlaku baik sapi, kerbau maupun kuda. Sementara betina tidak diizinkan.
“Tahun 2019 berdasarkan SK Gubenur NTT betina tidak bisa kirim antar pulau. Cuman jantan saja,” katanya saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (26/03/2019) pagi
Ia menambahkan, ternak jantan yang bisa dikirim antar pulau ada aturannya. Salah salah satunya, berat atau bobot ternak jantan adalah 270 kg. Jika kurang dari berat itu, maka tidak bisa dikirim.
Herman pun meminta masyarakat Nagekeo agar apabila ada pedagang yang melakukan pengiriman ternak betina, maka bisa melaporkan ke Dinas Peternakan untuk diproses lebih lanjut.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba