Kupang, Vox NTT-Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ferdi Jefta Kapitan menyebutkan, setiap orang menghasilkan setidaknya 0,4 kilo gram (kg) sampah setiap harinya.
Jika jumlah penduduk NTT sebanyak 5.271.550 orang kata dia, maka terdapat 2.108,62 ton potensi timbunan sampah setiap harinya.
Hal ini diungkapkan Ferdi saat memaparkan materi dalam diskusi Forum Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT yang diselenggarakan oleh Biro Humas dan Protokol NTT di Hotel IMA Kupang, Selasa (26/3/2019) kemarin.
“Secara administratif, kita telah memiliki Peraturan Gubernur nomor 55 Tahun 2018 tentang kebijakan strategis pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi kabupaten/kota untuk menyusun Perda sampah, kebijakan strategis dan ketentuan pegelolaan sampah” jelas Kapitan.
Ia mengatakan, komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk mengejar target nasional pengurangan sampah 30% dan 70 % penanganan sampah pada tahun 2025.
“Untuk menciptakan kantor ramah lingkungan baik di lingkup kantor pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta juga telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Eco Office. Kami juga sudah mengusulkan pembangunan UPT Pengelolaan Sampah dan limbah B3 pada tiga kawasan yaitu Timor, Flores dan Sumba,” ujarnya
Dengan model pengelolaan sampah berbasis masyarakat kata dia, Program CSR bersama Pertamina Tahun 2018 telah menetapkan lokasi TDM 4 sebagai daerah percontohan (pilot project).
“Untuk Tahun 2019, melalui ABD Provinsi NTT direncanakan untuk kembali dibangun pilot project pengelolaan sampah di Kelurahan Nefonai, Kota Kupang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Yeri Padji Kana dalam memaparkan materinya menjelaskan, sampah tidak pernah beristirahat.
Dengan jumlah penduduk Kota Kupang saat ini kata dia, setiap hari kota Kupang memproduksi lebih dari 226 ribu ton sampah. Itu karena terbatasnya sarana prasarana untuk mengolah sampah dari 751 titik buang.
”Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan waktu yang tepat untuk membuang sampah. Jam lima pagi dan jam enam sore. Sering terjadi penimbulan (penumpukan) sampah di luar jam, sehingga seolah-olah tidak diangkut,” katanya.
Pihaknya juga akan berencana untuk melakukan sosialisasi yang lebih gencar lagi khusus di Kota Kupang.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J