Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Gagasan»‘Advocatus Diaboli’ VoxNtt.com, Mengapa Kekuasaan Tersinggung?
Gagasan

‘Advocatus Diaboli’ VoxNtt.com, Mengapa Kekuasaan Tersinggung?

By Redaksi28 Maret 20195 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Florianus Jefrinus Dain
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oleh: Florianus Jefrinus Dain

Ketua Centro John Paul II Ritapiret

Setahun yang lalu, tepatnya 21/03/2018, Silvano Keo Baghi menulis sebuah opini di harian Flores Pos dengan judul “Jurnalisme Flores Pos dan Kekuasaan yang Tersinggung”.

Judul tulisan Sil Baghi kemudian menginspirasi saya untuk memberi judul pada tulisan sederhana ini. Judul tulisan ini sekurang-kurangnya mempertanyakan modus di balik kekuasaan yang cenderung tersinggung akibat semakin besarnya kontrol media terhadap kerja birokrasi.

Kontrol media terhadap kekuasaan merupakan perwujudan nyata dari sistem demokrasi. Alexis de Tocqueville pernah mengatakan bahwa: “Anda tidak bisa membaca surat kabar yang sesungguhnya tanpa demokrasi dan anda tidak bisa punya demokrasi tanpa surat kabar”.

Pandangan Tocqueville menggambarkan dua hal penting yang perlu digarisbawahi. Pertama, kebebasan warga negara demokratis untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar. Tentu bukan hoaks.

Kedua, demokrasi in se meniscayakan kehadiran surat kabar atau media dalam rangka konsolidasi demokrasi. Karena itu, penggambaran Tocqueville tentang demokrasi dan media vis a vis memiliki korelasi yang jelas.

Itu berarti setiap warga negara bebas mendapatkan informasi dari media, terutama tentang kekusaan itu sendiri. Juga sebaliknya media bertugas memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Konsekuensinya jelas bahwa pemberitaan media mesti diterima sejauh itu tidak mengganggu stabilitas keamanan atau menciptakan kondisi yang merugikan kepentingan publik.

Dengan demikian, kalau saja pemberitaan itu bertujuan untuk mengkritik kekuasaan, maka itu bukanlah suatu bentuk kerugian. Tujuan yang hendak dicapai ialah menciptakan semacam transparansi dari penyelenggaraan birokrasi.

Media mendorong birokrasi semakin berani dan terbuka kepada masyarakat. Di sini media memainkan peran komunikasi untuk menjembatani negara dan masyarakat, sehingga tidak ada lagi “dusta” di antara penyelenggara birokrasi dan masyarakat (Burhan Bungin, 2018:53).

Dalam kenyataan, kita tidak dapat menafikan adanya media- media yang menyebarkan kebohongan sehingga menimbulkan kerugian di pihak pemerintah. Namun demikian, etika jurnalistik tetap membuka ruang bagi kontrol terhadap kinerja media.

Jika suatu media merilis pemeberitaan yang tidak benar atau valid, maka pihak yang dirugikan (dalam hal ini pemerintah) dapat memberikan hak jawab serta meminta klarifikasi mengenai permasalahan yang terjadi sesuai dengan kode etik yang berlaku.

Hal ini secara jelas menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap media atau jurnalis tidak dapat dibenarkan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Maka, tugas jurnalisme dalam menghimpun berita-berita dan melaporkan peristiwa untuk mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya mesti dihargai. Apresiasi kita terhadap media ialah mendukung dalam pemberitaan yang benar sesuai kode etik.

Konsekuensinya juga ialah kebebasan pers harus dilindungi. Hal ini sangat ditekankan oleh libertarian theory. Libertarian theory menegaskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi untuk mencari kebenaran (Kusumat dan Kususmaningrat, 2006:15).

Dalam terang pemikiran ini, pihak manapun tidak berhak untuk mengancam jurnalis. Itulah sebabnya tindakan bupati TTU yang melaporkan atau mempolisikan jurnalis Vox NTT tidak dapat dibenarkan. Bupati mesti perlu mengklarifikasi atau memberikan hak jawab terhadap pemberitaan media.

http://fuq.zqc.mybluehost.me/2019/03/22/beritakan-pernyataan-gubernur-wartawan-voxntt-com-dilaporkan-bupati-ttu/43156/

Saya sendiri berpikir bahwa mempolisikan jurnalis tanpa basis yang jelas akan berdampak pada tergerusnya kepercayaan publik terhadap kekuasaan (baca: bupati). Kesannya kekuasaan bersikap defensif dan cenderung anti-kritik.

Artinya ada ketakutan dari kekuasaan itu sendiri terhadap pemberitaan yang buruk. Jalan yang ditempuh sebagai “gerakan tanding” ialah melaporkan jurnalis kepada polisi.

Malah yang terjadi ialah pembusukan identitas kekuasaan. Kekuasaan kemudian dicap sebagai anti-kritik. Anti kritik berarti bahwa kekuasaan itu cenderung absolut. 

Bersikap kritis berarti juga mengkritisi kekuasaan, tanpa mengabaikan apresiasi terhadap berbagai kesuksesan. Kritik di sini harus dilihat sebagai suatu perhatian dan keprihatinan masyarakat terhadap kekuasaan. Yang perlu digarisbawahi ialah kritik tidak bermaksud menyerang sisi pribadi atau ketidaksukaan yang subjektif terhadap pemimpin.

Kritik bertujuan untuk membangun kesadaran kekuasaan serta mencegah kesewenangan. Dengan itu, media pada taraf ini menciptakan diskursus publik.

Dengan menggunakan istilah Habermas, media adalah penciptaan ‘ranah publik’ yang tidak hanya mementingkan media saja, tapi juga mementingan keterlibatan publik dalam demokrasi seperti sekarang ini, di mana kebebasan berpendapat merupakan suatu hal yang sangat krusial.

Hal yang penting dalam mengaitkan apa yang publik dan apa yang privat adalah adanya jaringan untuk mengkomunikasikan informasi dan gagasan (Nugroho, 2012:13).

Oleh karena itu, seperti yang sudah dijelaskan pada bagian awal tulisan ini, media tidak terlepas dari perannya untuk mengkanalisasi kekuasaan. Dan Vox NTT merupakan salah satu corong kontrol masyarakat sipil terhadap birokrasi.

Itu berarti media (baca: Vox NTT) berperan sebagai setan pengganggu. Ia berperan sebagai setan yang menyelamatkan kita justru dengan menggangu secara terus-menerus (advocatus diaboli) (Ignas Kleden, 2001:5).

Hal ini tidak berarti bahwa Vox NTT berusaha memperburuk citra personal pemimpin atau mempropagandakan keburukan pemimpin. Yang dikoreksi ialah bukan identitas personal pemimpin, melainkan predikat yang melekat dalam dirinya sebagai figur publik.

Sebagai figur publik ia serentak representasi publik yang mendedahkan kebaikan bersama. Tidak berarti bahwa sebagai representasi publik, maka pemimpin kebal terhadap kritik.

http://fuq.zqc.mybluehost.me/2019/03/23/polisikan-wartawan-pengamat-sarankan-bupati-ttu-baca-uu-pers/43202/

Maka sebagai warga negara, kita patut terlibat aktif dalam menkanalisasi kekuasaan. Satu cara yang baik ialah dengan menggongong kekuasaan yang tidak jelas. Maka diniscayakan media harus mengontrol secara serius kerja kekuasaan.

Yang perlu dicatat ialah menyampaikan kebenaran sekaligus meluruskan meluruskan kebijakan-kebijakan publik. Maka sebagai warga negara yang baik, kita patut mendukung jalan yang ditempuh media dalam membangun kesadaran publik melalui pemberitaan yang akurat dan pasti. Kita mendukung media dalam menjalankan tugasnya untuk membangun semacam diskursus publik.

Dalam konteks ini Vox NTT mesti menjadi garda terdepan dalam menantang kekuasaan yang cenderung merugikan masyarakat.

Dan sebagai salah satu media alternatif, saya sangat mendukung setiap pemberitaan itu. Kebenaran yang mesti dikedepankan dalam setiap pemberitaan. Dengan itu, kita sedang membangun keadaban politik yang sehat di ranah lokal.

Penanaman kesadaran publik melalu fungsi kontrol merupakan jalan menuju demokrasi yang substansial. Menilai kerja serta jalannya kekuasaan berarti ada suatu kesadaran bersama bahwa kebaikan dan kebahagian merupakan tujuan bersama kita.

Florianus Jefrinus Dain Ray Fernandes Raymundus Sau Fernandes voxntt
Previous ArticleJalan Provinsi di TTS, 60 Persen Rusak Parah
Next Article Program TMMD Ke – 104 di TTU Berakhir

Related Posts

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Pastor Sumber Ajaran Moral, Jangan Bela Pelaku TPPO

4 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.