Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»PT IDK Disebut Sebagai Pembawa Malapetaka bagi Malaka
Ekbis

PT IDK Disebut Sebagai Pembawa Malapetaka bagi Malaka

By Redaksi28 Maret 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Massa aksi anti tambak garam di Kabupaten Malaka saat berorasi didepan Kantor DPRD NTTM. (Foto: Ronis/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Barisan rakyat anti tambak garam di Kabupaten Malaka Metiktuik Tasiktuik (BARAT) Kupang menyebutkan PT IDK membawa malapetaka bagi masyarakat Malaka.

Tak hanya itu, mereka pun menyebutkan  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemda Malaka sebagai antek pengusaha garam.

Hal itu diunkapkan massa aksi saat melakukan demonstrasi jilid II di depan Mapolda NTT dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Kamis 28 Maret 2019.

Aksi ini menuntut  persoalan tambak garam di Kabupaten Malaka yang sejak pengerjaan menjadi polemik.

Dalam orasinya di depan Kantor DPRD NTT, Apris Malidi menyebut, PT Inti Daya Kencana (IDK) tidak memiliki izin usaha tambak garam. Tetapi anehnya, proyek itu sedang beroperasi di Kabupaten Malaka.

Apris juga menyebut, Pemda Kabupaten Malaka semena-mena membabat hutan mangrove yang menurutnya, akan menyebabkan bencana alam dan malapetaka.

“PT IDK belum diterbitan izin  tapi kewenangan kelola sudan dikeluarkan,” teriaknnya di depan puluhan massa aksi.

Salah satu poster yang dibawa massa aksi. (Foto: Ronis/Vox NTT).

Beberapa kali Apris menyebut, PT IDK Membawa Malapetaka, Pemprov NTT dan Pemda Malaka Antek Tambak Garam. Teriakan Apris disambut teriakan massa aksi yang lain.

Ia juga menyayangkan pelaporan terhadap aktivis anti tambak garam yang dilakukan Bupati Malaka, Stef Bria Seran.

“Itu adalah salah satu bentuk pembungkaman terhadap demokrasi. Kami akan turun lagi dengan massa yang lebih banyak,” tegasnya.

Baca:

  • Pius A Bria Soroti Pemda Malaka Terkait Pelaporan Tiga Aktivis
  • Aktivis Peduli Mangrove Malaka Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu, Robert Kehi anggota Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi),  berjanji akan menempuh jalur hukum jika proses hukum kepada aktivis tetap dilanjutkan.

Kehi juga menyayangkan kebijakan Pemprov NTT dan Pemda Malaka yang memberikan kebebasan kelola lahan tambak garam bagi PT IDK.

Adapaun tuntutan massa aksi ini yakni;

  1. Tolak PT IDK di Kabupaten Malaka.
  2. Mendesak pemerintah Kabupaten Malaka bertanggung jawab terhadap segala kerusakan lingkungan yang meliputi hutan manggrove
  3. Kepada masyarakat adat untuk bersatu menuntut pemerintah dan PT IDK yang tidak menghargai nilai budaya sakralitas diwilayah hukum adatnya.
  4. Menolak pernyataan spekulatif mengenai kepemilikan saham bersama.
  5. Menyerukan kepada pemerintah pusat maupun provinsi untuk segera membentuk tim guna melakukan telaah atau kajian  terhadap pengadaan lahan tambak garam di Kabupaten Malaka.
  6. Pemberian ganti terhadap lahan warga tidak sesuai prosedur, karena itu badan pertahanan segera membentuk tim kajian.
  7. Tangkap, adili dan penjarakan penjahat tambak garam.
  8. Berikan hak menetukan nasib sendiri bagi rakyat untuk memilih dan bersikap tentang baik buruknya tambak garam.
  9. Tolak segala bentuk pembungkaman demokrasi dan penyebaran ketakutan-ketakutan terhadap rakyat.
  10. Buruh, tani mahasiswa dan masyarakat dan masyarakat adat berorganisasi, bersatu dan berprinsip mandiri lalu lawan pemerintahan pro tambak garam.

Pantauan VoxNtt.com, usai membacakan tuntutan dan menyerahkannya kepada staf Sekretaris Dewan di Kantor DPRD NTT, massa aksi membubarkan diri karena anggota DPRD NTT tidak berada di kantor itu.

Sekadar untuk diketahui, massa aksi yang terhimpun dalam BARAT Kupang yakni berasal dari PERMAHI, PERMMALBAR, PERMAWI, LISDEM, HIMTAB, GARUDA TASI, LMND, ITAKANRAI dan PEMBEBASAN.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Boni J

 

Kabupaten Kupang Malaka Tambak garam Malaka
Previous ArticleProgram TMMD Ke – 104 di TTU Berakhir
Next Article 30.000 Orang Siap Hadiri Kampanye Akbar Jokowi di Kupang

Related Posts

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026

DPRD NTT Minta 9.000 PPPK Guru dan Nakes Tak Diberhentikan

5 Maret 2026
Terkini

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.