Kupang, Vox NTT-Barisan rakyat anti tambak garam di Kabupaten Malaka Metiktuik Tasiktuik (BARAT) Kupang menyebutkan PT IDK membawa malapetaka bagi masyarakat Malaka.
Tak hanya itu, mereka pun menyebutkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemda Malaka sebagai antek pengusaha garam.
Hal itu diunkapkan massa aksi saat melakukan demonstrasi jilid II di depan Mapolda NTT dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Kamis 28 Maret 2019.
Aksi ini menuntut persoalan tambak garam di Kabupaten Malaka yang sejak pengerjaan menjadi polemik.
Dalam orasinya di depan Kantor DPRD NTT, Apris Malidi menyebut, PT Inti Daya Kencana (IDK) tidak memiliki izin usaha tambak garam. Tetapi anehnya, proyek itu sedang beroperasi di Kabupaten Malaka.
Apris juga menyebut, Pemda Kabupaten Malaka semena-mena membabat hutan mangrove yang menurutnya, akan menyebabkan bencana alam dan malapetaka.
“PT IDK belum diterbitan izin tapi kewenangan kelola sudan dikeluarkan,” teriaknnya di depan puluhan massa aksi.
Beberapa kali Apris menyebut, PT IDK Membawa Malapetaka, Pemprov NTT dan Pemda Malaka Antek Tambak Garam. Teriakan Apris disambut teriakan massa aksi yang lain.
Ia juga menyayangkan pelaporan terhadap aktivis anti tambak garam yang dilakukan Bupati Malaka, Stef Bria Seran.
“Itu adalah salah satu bentuk pembungkaman terhadap demokrasi. Kami akan turun lagi dengan massa yang lebih banyak,” tegasnya.
- Pius A Bria Soroti Pemda Malaka Terkait Pelaporan Tiga Aktivis
- Aktivis Peduli Mangrove Malaka Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu, Robert Kehi anggota Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), berjanji akan menempuh jalur hukum jika proses hukum kepada aktivis tetap dilanjutkan.
Kehi juga menyayangkan kebijakan Pemprov NTT dan Pemda Malaka yang memberikan kebebasan kelola lahan tambak garam bagi PT IDK.
Adapaun tuntutan massa aksi ini yakni;
- Tolak PT IDK di Kabupaten Malaka.
- Mendesak pemerintah Kabupaten Malaka bertanggung jawab terhadap segala kerusakan lingkungan yang meliputi hutan manggrove
- Kepada masyarakat adat untuk bersatu menuntut pemerintah dan PT IDK yang tidak menghargai nilai budaya sakralitas diwilayah hukum adatnya.
- Menolak pernyataan spekulatif mengenai kepemilikan saham bersama.
- Menyerukan kepada pemerintah pusat maupun provinsi untuk segera membentuk tim guna melakukan telaah atau kajian terhadap pengadaan lahan tambak garam di Kabupaten Malaka.
- Pemberian ganti terhadap lahan warga tidak sesuai prosedur, karena itu badan pertahanan segera membentuk tim kajian.
- Tangkap, adili dan penjarakan penjahat tambak garam.
- Berikan hak menetukan nasib sendiri bagi rakyat untuk memilih dan bersikap tentang baik buruknya tambak garam.
- Tolak segala bentuk pembungkaman demokrasi dan penyebaran ketakutan-ketakutan terhadap rakyat.
- Buruh, tani mahasiswa dan masyarakat dan masyarakat adat berorganisasi, bersatu dan berprinsip mandiri lalu lawan pemerintahan pro tambak garam.
Pantauan VoxNtt.com, usai membacakan tuntutan dan menyerahkannya kepada staf Sekretaris Dewan di Kantor DPRD NTT, massa aksi membubarkan diri karena anggota DPRD NTT tidak berada di kantor itu.
Sekadar untuk diketahui, massa aksi yang terhimpun dalam BARAT Kupang yakni berasal dari PERMAHI, PERMMALBAR, PERMAWI, LISDEM, HIMTAB, GARUDA TASI, LMND, ITAKANRAI dan PEMBEBASAN.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J