Ende, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Ende telah menunjuk penjabat kepala sekolah SMPN 1 Ende untuk menjalani penyelenggaraan pendidikan di sekolah tersebut.
Sementara, Benediktus Seni yang sebelumnya sebagai kepala sekolah dibebastugaskan oleh Bupati Ende, Marselinus Y.W. Petu karena sedang menjalani tahapan proses hukum dalam kasus asusila.
Baca Juga: Kasus Asusila Terhadap Tiga Siswi, Kepala SMPN 1 Ende Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Dari sisi pemerintahan dalam penyelenggaraan pendidikan ini tentu pak Bupati sudah membebastugaskan yang bersangkutan dan menunjuk pejabat kepala sekolah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ende, Kornelis Wara kepada wartawan seusai acara rekor dan launching sekretariat Truk-F Ende di Aula Olangari, Kamis (28/03/2019).
Sedangkan sanksi administrasi sebagai PNS, Kornelis menegaskan masih menunggu keputusan hukum tetap.
“Itu kita lihat hukum dulu, karena memang hukum sedang sementara jalan,” tegas Kornelis.
Sementara pemulihan terhadap korban, jelas Kornelis, akan dilakukan usai proses hukum. Sebab, menurutnya, baik korban maupun pelaku tengah menjalani proses hukum.
“Kita masih menunggu hasil, karena proses hukum sementara jalan baik korban maupun pelaku kita tetap menghormati hukum,” katanya.
Kornelis berpesan terhadap tenaga pendidik bahwa kasus ini bisa dijadikan sebagai pembelajaran bersama.
Para tenaga pendidikan diharapkan terus berinstropeksi diri karena bagaimana pun guru sebagai panutan dengan tugas untuk memberikan rasa nyaman terhadap peserta didik.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba