Ende, Vox NTT-Konsep menjadikan kota Ende sebagai Kota Adipura terdengar saat Musrembang RKPD tingkat kabupaten itu di Gedung Imaculata Ende, Selasa (02/04/2019).
Konsep ini diusul oleh perwakilan akademisi, Pastor Jhon Bala pada sesi dialog.
Ia mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Ende perlu bekerja keras untuk menaikan status Ende menjadi Kota Adipura.
Upaya ini perlu dilakukan untuk kepentingan meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam mewujudkan kota yang berkelanjutan.
Lantas, apa syarat menjadi Kota Adipura?
Dalam pemberitaan Kompas, awal 2019 Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan anugerah Adipura periode 2017-2018 kepada 146 kota penerima penghargaan.
Penghargaan ini diberikan kepada tiga Gubernur, enam Wali Kota dan enam Bupati. Selain itu diberikan juga kepada Pimpinan DPRD yakni tiga DPRD Provinsi dan 10 DPRD Kabupaten/Kota.
Dari jumlah itu, terbagi menjadi lima kategori yakni satu penghargaan Adipura Kencana, 119 Adipura, 10 Sertifikat Adipura, 5 Plakat Adipura serta Penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah kepada 11 Kabupaten/Kota.
Di NTT, tidak ada satu pun kabupaten yang masuk dalam kategori penerima penghargaan itu. Sebab, belum memenuhi kriteria-kriteria yang ditentukan berdasarkan undang-undang.
Salah satu kriteria untuk mendapatkan penghargaan Adipura adalah implementasi atas amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu upaya dan hasil dalam memenuhi target nasional pengelolaan sampah, dengan persentase pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen pada Tahun 2025.
Selain itu, adanya upaya untuk mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah secara terpadu mulai dari hulu sampai dengan hilir di setiap Kabupaten/Kota.
Adapun dua indikator sebagai kriteria Kota Adipura yaitu kondisi fisik lingkungan perkotaan dalam hal kebersihan dan keteduhan kota. Kemudian, indikator kedua adalah pengelolaan lingkungan perkotaan (non-fisik) yang meliputi institusi, manajemen dan daya tanggap.
Aspek lain yang dinilai untuk mendapatkan penghargaan Adipura adalah sisi ekonomi, sosial dan pemberdayaan masyarakat yang menekankan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
Performa daerah juga dilihat berdasarkan kemampuan mengintegrasikan aspek pembangunan berkelanjutan.
Untuk mencapai cita-cita ini maka, Pemda Ende mesti bekerja keras memberdayakan masyarakat mengelola sampah dan menjaga lingkungan hidup.
Kemudian, partisipasi masyakarat dalam menjaga kebersihan lingkungan perlu ditingkatkan. Selain itu, partisipasi semua elemen baik sekolah maupun lembaga pendidikan tinggi terhadap sampah dalam kota menjadi hal yang paling utama.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba