Kefamenanu, Vox NTT- Oknum calon anggota legislatif (Caleg) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Kristo Haki (KH) diduga kuat menjanjikan, akan memberikan bantuan rumah bagi warga apabila terpilih nanti.
Janji bantuan rumah yang diikuti oleh pengumpulan copyan KTP itu, diduga dilakukan oleh KH saat bertemu dengan warga Desa Oesoko, Kecamatan Insana Utara beberapa waktu lalu.
Laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu itu, sudah disampaikan ke Bawaslu kabupaten TTU pada Rabu 27 Maret 2019, namun baru diregistrasi pada tanggal Jumat 29 Maret.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo saat dihubungi VoxNtt.com via pesan WhatsApp,Selasa (02/04/2019).
“Laporan itu diduga menjanjikan untuk memberikan bantuan rumah jika terpilih nanti. Hal ini, disampaikan saat bertemu dengan masyarakat dan masyarakat diminta kumpulkan Copian KTP,” jelas Martinus.
Martinus menjelaskan, untuk membuktikan kebenaran laporan warga tersebut, pihaknya sudah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pelapor dan terlapor pada hari Selasa kemarin dan Kamis 04 April mendatang.
Hasil dari pemeriksaan itu kata dia, akan dibahas bersama tim Gakumdu.
“Ini yg kami tidak tahu, apakah saat kampanye atau bukan. Nanti baru ditelusuri saat klarifikasi,” ujar Martinus.
Penjara 2 Tahun Dan Denda Rp 24 Juta
Dijelaskan Martinus, apabila terbukti benar oknum caleg KH melanggar aturan kampanye sesuai dengan laporan yang disampaikan, maka yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 523 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017. Dengan ancaman pidana, selama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 Juta.
“Kalo memenuhi unsur dugaan pelanggaran, maka bisa mendapatkan sanksi pidana sesuai pasal 523 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 yakni pidana penjara paling lambat dua tahun dan denda paling banyak 24 juta. Tapi tentunya tergantung pembuktian,” tegasnya.
Terpisah, oknum caleg KH saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon seluler mengaku, dirinya sudah mendapatkan surat undangan dari pihak Bawaslu untuk memberikan keterangan sebagai terlapor pada Selasa kemarin.
Menurutnya, ia sendiri bingung dengan surat yang diterimanya dari Bawaslu itu
Pasalnya, dalam surat tersebut ia diminta untuk menghadap guna memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan pemberian janji bantuan rumah saat melakukan kampanye. Padahal, aku KH, hingga saat ini, ia belum melakukan kampanye.
“Dalam surat ini, tanggal 29 maret itu tertulis kami dari Bawaslu TTU mengundang saudara Kristo Haki, sebagai terlapor dalam klarifikasi perihal laporan dugaan pelanggaran saat janji kampanye. Saya sampai saat ini belum ada kampanye kok,” tegas anggota DPRD TTU itu.
Ia juga mengaku, sejak beberapa tahun lalu, dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat, dirinya telah membantu memperjuangkan aspirasi rakyat ke komisi V DPR RI untuk mendapatkan bantuan rumah.
Itu terutama melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).
Sehingga pada tahap I tahun 2018, terdapat lima desa di Kabupaten TTU yang mendapatkan program dimaksud.
Itu di antaranya Desa Letmafo, Maubesi, Letneo, Inbate dan Desa Manamas.
Sementara untuk tahap II tahun 2019, ada lima desa lagi yang dapat yakni, Desa Letmafo, Nifunenas, Fatumtasa, Oepuah Selatan dan Desa Oemanu.
“Itu memang komunikasi saya ke komisi V DPR RI, itu harus diclearkan secara baik ya,” tuturnya.
Menurutnya, pada 25 Maret lalu dalam perjalanan untuk melakukan reses di Desa Oekolo, Kecamatan Insana Utara, dirinya menyempatkan diri untuk berkunjung di keluarga yang bermukim di Desa Oesoko.
Dalam perbincangan dengan keluarga tersebut, ia ditanya terkait adanya desa yang mendapatkan program BSPS.
Sehingga ia menjelaskan, nantinya permintaan bantuan perumahan tersebut akan menjadi aspirasi yang ditampung untuk diperjuangkan di tingkat pusat.
“Saya bilang itu program BSPS, kalau kamu mau, itu bisa jadi aspirasi buat saya untuk saya perjuangkan,” tandasnya.
Untuk persyaratan agar mendapatkan bantuan dari program BSPS, jelas dia, warga memang harus mengumpulkan foto copy KTP dan kartu keluarga.
Namun, pengumpulan FC KTP dan KK itu harus melalui pemerintah desa bukan langsung pada dirinya selaku wakil rakyat.
“Saya bilang untuk dapat program itu kecuali saya ketemu pak Farry (Ketua Komisi V DPR RI) baru saya sampaikan tapi saya tidak janji. Nah jangan sampai mereka (pelapor) salah mengartikan bahasa itu,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J