Soe,Vox NTT-Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menyebut Kepala Desa (Kades) Noinbila, Martenci Loasana telah melakukan pembohongan publik terkait pemberitaan melalui media cetak tertentu.
Ketua LAKRI TTS, Neki Nope mengatakan hal ini kepada VoxNtt.com, Rabu (03/04/2019).
Menurut Neki, dalam pernyataan Kades Noinbila di media itu tanggal 6 Maret 2019 lalu, Kades mengatakan hock pekerja dan mandor senilai Rp 38 juta sudah selesai dibayarkan.
“Saya sangat sayangkan Kepala Desa Noinbila yang menunjukkan bahwa sudah ada pembayaran. Padahal tanggal 6 Maret lalu itu, para pekerja belum dibayar. Ini pembohongan publik oleh Kades Martenci Loasana,” ujar Nope.
Lanjutnya, para pekerja dan mandor baru dibayar pada tanggal 11 Maret, lima hari setelah Kades Noinbila mengatakan bahwa sudah melakukan pembayaran.
“Saya tunjukkan, ini kwitansi pembayaran baru dilakukan tanggal 11 Maret oleh Ketua TPK, Iwan Tasekeb kepada Anderias Ottu pada tanggal 11 Maret dengan nilai Rp 44 juta lebih. Bagaimana kalau Ibu Kades bilang, kalau susah bayar tanggal 6 Maret,” ujar Nope sambil menunjukkan kwitansi merah bermaterai.
- Diduga Korupsi Dana Desa Kades Noinbila Dilaporkan ke Jaksa
- Satgas Tipikor Polres TTS Lidik 5 Kasus Dugaan Dana Desa
LAKRI TTS, tandas Nope mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS agar mengusut tuntas dugaan korupsi pengerjaan lapen di Des Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan.
Nope mengatakan, proses pengerjaan jalan lapen di Desa Noinbila menggunakan anggaran Dana Desa senilai Rp 225 juta, dikerjakan CV Mega Global Resources pimpinan Melly Liyanto yang beralamat di Kupang ini, diduga syarat korupsi.
Hasil investigasi LAKRI, jelas Nope, indikasi korupsi yakni; Pertama, pada item pembelian aspal AC 10/20 adalah 54 drum, sementara pelaksanaan di lapangan hanya 30 drum.
“Jadi 24 drum tidak dilaksanakan pembelian,” sebut Nope.
Kedua, panjang lapen yang dikerjakan adalah 385 meter, lebar 3,5 meter dimana batu pecahan yang digunakan hanya batu 1/2 dan 2/3 sementara 5/7 hanya di pinggir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, Fachrizal yang dikonfirmasi secara terpisah, mengatakan, laporan masyarakat ini dalam penanganan bagian intel Kejari TTS.
Penulis: L. Ulan
Editor: Boni J