Soe,Vox NTT-Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Jackob Benu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) Rabu (03/03/2019) lalu.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres TTS), Iptu Wastoro yang dikonfirmasi Jumat (05/04/201) malam, mengatakan, Jackob Benu dijerat dengan Undang-Undang Lalulintas pasal 310 ayat 4 tentang Kecelakaan Lalu Lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Soal ancaman hukum sesuai undang-undang lalu lintas maka tersangka terancam hukuman enam tahun penjara,” jelas Wastoro.
Hingga Jumat (05/04/2019) malam, jelas Wastoro, tersangka ditahan dan diperiksa intensif penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) TTS.
Dikatakan Wastoro, kronologis kejadian lakalantas itu berawal dari mobil APV dengan nomor polisi AB 1176 menuju Kupang yang dikendarai Melki Liu.
Saat di Benlutu, Kecamatan Batuputih, mobil Fortuner milik Kadis PRKP TTS dengan nomor polisi DH 1790 CA melaju dari Kupang hendak ke Soe.
Kuat dugaan, lanjut Wastoro, Kadis PRKP TTS kehilangan kendali hingga keluar jalur dan langsung menabrak mobil APV yang dikendarai Melki Liu.
Akibat kecelakaan lalu lintas ini seorang bayi berusia satu bulan berusia satu bulan yang menumpang mobil APV meninggal dunia. Sementara kedua mobil ringsek.
Penulis: L. Ulan
Editor: Boni J