Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menggelar rapat koordinasi bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di hotel Revayah, Carep Ruteng, 7-8 April 2019.
Rapat koordinasi tiga lembaga penegak hukum pemilu tersebut dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan menejalang hari pemungutan suara dalam pemilihan umum mendatang.
Terpantau, belasan anggota sentra Gakkumdu di Kabupaten Manggarai dari unsur Polres, Kejaksaan dan Bawaslu tampak serius mengikuti kegiatan rapat koordinasi.
Turut hadir juga koordinator divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se- Kabupaten Manggarai.
Kegiatan rakor dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia dan didampingi Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Herybertus Harun.
Bertindak sebagai narasumber adalah Pembina sentra Gakkumdu yakni Kasi Pidum Kejaksaan Negeri I Dewa Gede Samara Putra dan Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Wira Satria Yuda
Dalam sambutan pembukaan Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia mengatakan, rapat koordinasi sentra Gakkumdu dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas anggota dan panitia pengawas Pemilu di tingkat kecamatan.
Narasumber, katanya, memaparkan materi berkaitan dengan prosedur penanganan pelanggaran pidana, baik dalam proses penyelidikan maupun penuntutan.
“Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas anggota sentra Gakkumdu dan panwascam khususnya divisi HPP, kegiatan ini sangat penting dalam menghadapi Pemilu yang tersisa beberapa hari lagi,” kata Lorensia.
Karena itu, pengawas Pemilu tentunya harus siap untuk menghadapinya.
Sedangkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manggarai, I Dewa Gede dalam materinya mengatakan, peran sentra Gakkumdu sangat strategis dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu.
Dalam menangani dugaan pelanggaran pidana Pemilu unsur yang memengaruhi keberhasilan dari penegak hukum antara lain peraturan, faktor petugas atau penegak hukum, sarana atau fasilitas dan kesadaran hukum masyarakat.
Sementara Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Wira memaparkan peran kepolisian dalam penanganan pidana Pemilu.
Wira juga menyampaikan sistimatika penanganan tindak pidana Pemilu, mulai dari laporan atau temuan, kemudian melakukan kajian atau klarifikasi dan dilanjutkan dengan penyidikan.
“Jika berkas lengkap diteruskan ke JPU guna diproses lebih lanjut,” katanya.
Dikatakan, sesuai ketentuan Pasal 476 ayat (1) UU 7 tahun 2017 sebuah laporan atau temuan diteruskan ke polisi paling lama 1×24 jam sejak Bawaslu/Panwaslu menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu.
Lebih lanjut,dalam Pasal 476 ayat (2), Bawaslu/Pengawas Pemilu berkoordinasi dengan Polisi dan Jaksa dalam menyatakan sebagai tindak pidana Pemilu, setelah koordinasi dalam Gakkumdu.
Penulis: Ardy Abba