Kefamenanu,Vox NTT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan segera memutuskan nasib dari Caleg Kabupaten TTU, Kristo Haki (KH).
Pengambilan keputusan terkait laporan kasus dugaan pemberian janji bantuan rumah oleh oknum Caleg KH itu ditargetkan oleh Bawaslu TTU paling lambat, Jumat (12/04/2019).
“Kita targetkan paling lambat hari Jumat itu sudah dilakukan pembahasan kedua untuk putuskan, apakah kasus tersebut bisa dilanjutkan atau tidak,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo saat diwawancarai awak media di Hotel Livero, Selasa (09/04/2019).
Martinus menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan, baik itu terhadap pelapor, saksi dan juga terlapor.
Hasil pemeriksaan tersebut, jelas Martinus, akan dilakukan kajian bersama tim Gakumdu untuk memutuskan apakah kasus tersebut dilanjutkan atau tidak.
Apabila memenuhi unsur dugaan pelanggaran kampanye maka KH dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai pasal 523 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 Juta.
“Apabila benar terbukti sesuai dengan apa yang dilaporkan maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 523 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 Juta,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, KH diadukan ke Bawaslu setempat pada tanggal 27 Maret lalu.
Oknum caleg tersebut diadukan ke Bawaslu TTU lantaran diduga menjanjikan bantuan rumah bagi warga Desa Oesoko, Kecamatan Insana Utara.
Baca: Diduga Janjikan Bantuan Rumah, Oknum Caleg TTU Terancam 2 Tahun Penjara
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J