Ruteng, Vox NTT- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya ditandai dengan diluncurkannya Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk kepengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran pada Selasa 9 April 2019 di kantor Disdukcapil Manggarai.
Selain di kantor Disdukcapil Manggarai, peluncuran TTE juga dilakukan di Desa Bangka Lao Kecamatan Ruteng.
Kabid Pemanfaatan data kerja sama dan informasi pelayanan Disdukcapil Manggarai, Min Yakobus membenarkan adanya peluncuran TTE tersebut.
Ia menjelaskan, desa yang pertama kali meluncurkan TTE di Manggarai yakni Desa Bangka Lao.
Di sana, kata dia, Disdukcapil Manggarai melayani dan mencetak sebanyak 77 KK dan 156 Akta kelahiran.
Selain itu, dalam pelayanan sehari tersebut Disdukcapil Manggarai berhasil merekam 76 KTP elektronik.
“Kemudahan tanda tangan elektronik ini. Contoh biar pa Kadis di luar, dia masih bisa tanda tangan KK dan Akta Kelahiran. Lalu, bisa mencegah adanya pemalsuan tanda tangan,” terang Kabid Yakobus di Kantor Disdukcapil Manggarai, Rabu (10/04/2019).
Senada dengan Yakobus, Kabid pengelolaan informasi administrasi kependudukan Disdukcapil Manggarai, Agustinus Sutardi menjelaskan, peluncuran TTE secara nasional sudah dilakukan beberapa bulan lalu.
TTE, kata Agustinus, membuat pelayanan KK dan Akta kelahiran lebih cepat, mudah, dan aman. Rujukannya Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Online.
”Prosesnya masyarakat masukan berkas, lalu diverifikasi, lalu kasih ke operator, lalu verifikasi oleh kepala bidang, lalu tanda tangan elektronik kepala dinas. Ini akan bisa memotong mata rantai proses selama ini,” jelas Agustinus.
Senada dengan dua rekannya, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil di Disdukcapil Manggarai, Tiransius Kamilius Otwin Wisang mengatakan, kelebihan TTE yakni pelayanan dokumen kependudukan seperti pembuatan akta kelahiran atau KK makin mudah.
Lewat inovasi ini, kata dia, pembuatan dokumen bakal semakin praktis dan cepat.
Dengan layanan baru ini, penerbitan dokumen tak lagi tergantung kehadiran pimpinan yang berwenang seperti kepala dinas. Sebab akta kelahiran atau KK baru bisa ditandatangani dari jarak jauh atau di luar kantor.
Dikatakan, tanda tangan kepala dinas cukup dibuat di telepon seluler, tablet atau gadget lainnya.
Setelah dibubuhi tanda tangan resmi, lanjut Otwin, maka pemohon layanan kependudukan bisa mencetak sendiri kartu-kartu tersebut. Ini membuat layanan makin mudah dan cepat.
Penulis: Ardy Abba