Oleh: Vinsen Making*
(Catatan Memajukan Pariwisata Lembata Berwawasan Budaya dan Lingkungan)
Lembata sebuah pulau elok nan indah kini sedang berada pada sebuah titik persimpangan antara pembangunan dan peruntuhan.
Geliat beberapa kegiatan monumental seperti peringatan Hari Nusantara (HARNUS), Pencanangan Kabupaten Literasi dengan Menghadirkan Najwa Sihab hingga Parade Festival tiga gunung, seakan padam seperti kilatan kembang api di malam tutup tahun. Bergelegar, megah dan indah namun dalam sekejap lenyap tak berbekas. Yang tertinggal hanyalah ceritera pongah bahwa hal tersebut pernah ada dan dibuat di Lembata.
Apa efek kegiatan monumental ini? Antrian bensin masih saja mengular, jalan berlubang hampir di semua kecamatan, akses jembatan yang putus, perekonomian yang terlihat lesu hingga aksi demonstrasi menentang pengembangan pariwisata terus saja berjalan.
Apa yang salah di kabupaten satu pulau ini? Sebagai anak tanah Lembata yang lahir di lereng gunung Ile Ape saya merasa terpukul melihat kondisi saat ini.
Salah satu isu yang sedang hangat saat ini adalah eksploitasi Aulolong atau pulau siput menjadi tempat pariwisata. Apabila dilihat dari sisi pembangunan hal ini sangat positif dan tentu akan meningkatkan PAD Lembata.
Namun apakah sudah dilakukan pengkajian secara mendalam terkait berbagai hal termasuk budaya dan dampak terhadap lingkungan? Menarik mencermati pemikiran beberapa orang dalam media sosial.
Ada yang mengatakan Aulolong memiliki aspek sejarah/history yang tidak terpisahkan dari masyarakat asli Lembata sendiri. Tidak dapat dipungkiri bahwa ada sebuah cerita yang kuat bahwa pulau ini dahulu kala merupakan daratan dan karena satu dan lain hal tenggelam dan menimbulkan banyak korban.
Penduduk yang berhasil selamat menyebar ke daratan lainnya di kepulauan Solor. Cerita ini sudah menyebar sekian lama dan telah diamini oleh seluruh masyarakat sebagai fakta sejarah yang tidak dapat dibantah.
Selanjutnya ada nilai lain yang menguatkan hal ini, seperti kejadian-kejadian gaib yang tidak dapat dijelaskan secara akal sehat. Saya sendiri punya pengalaman tersebut. Ketika duduk di bangku kelas dua SMP saya dan Ayah melaut di daerah ini. Ini pertama kalinya saya menginjakkan kaki di pulau Aulolong tersebut.
Tiba di sana saya berlari girang dan bermain sepuasnya. Ketika hendak pulang saya tertarik dengan beberapa karang indah dan mengambilnya untuk dibawah pulang ke rumah. Malam harinya saya demam tinggi, mual dan muntah. Saya dibawa ke Rumah sakit. Setelah diperiksa tidak ada penyakit seperti malaria dan lainnya.
Saya tidak bisa makan apa pun dan hanya minum air. Semua obat lambung sudah dicoba tetapi tidak membuahkan hasil. Setelah Lima hari keadaan saya semakin kritis. Nenek saya menyadari hal ini dan mengambil semua karang yang saya bawa untuk dikembalikan ke laut dan tentunya dengan beberapa tata cara adat.
Anehnya setelah selesai melakukan pengembalian saya langsung bangun dari tempat tidur dan meminta makan. Sejak itu saya sembuh total dan dapat beraktifitas seperti sedia kala.
Ini sebuah pengalaman spiritual yang hingga detik ini masih tertanam dalam nurani saya. Saya menyadari bahwa ada sebuah kekuatan lain yang begitu besar di alam ini yang belum mampu diselami oleh akal sehat manusia. Tindakan manusia yang ceroboh merusak ekosistem alam, cepat atau lambat akan mendatangkan malapetaka.
Benar kata seorang Perry Potter (2003) bahwa Spirituality adalah suatu yang dipengaruhi oleh budaya, perkembangan, pengalaman hidup kepercayaan dan nilai kehidupan.
Spiritualitas mampu menghadirkan cinta, kepercayaan, dan harapan, melihat arti dari kehidupan dan memelihara hubungan dengan sesama.
Pada dimensi ini diperlukan keharmonisan antara jiwa dan raga antara yang kelihatan dan yang tak kelihatan atau sehat secara spiritual. Kesehatan spiritual adalah rasa keharmonisan saling kedekatan antara diri dengan orang lain, alam, dan dengan kehidupan yang tertinggi (Hungelmann et al, 1985).
Rasa keharmonisan ini dicapai ketika seseorang menemukan keseimbangan antara nilai, tujuan, dan sistem keyakinan mereka dengan hubungan mereka di dalam diri mereka sendiri dan dengan orang lain serta alam sekitar.
Artinya kekuatan spiritual yang terkadung dalam alam semesta (pada tempat-tempat tertentu) tidak dapat diekplorasi secara sembarangan. Ia membutuhkan sentuhan spiritual dan sudah tentu melibatkan seluruh unsur elemen masyarakat terutama masyarakat adat yang nota bene memiliki peran dalam hal ini.
Kasus penghadangan pembangunan tempat wisata Awololong adalah hasil dari pendekatan yang keliru oleh Pemerintah. Kajian ahli yang melibatkan tenaga ahli kelas dunia sekalipun jika tidak memperhatikan elemen spiritual dan lingkungan ini maka akan berakhir fatal.
Bagaimana pun indah dan bagusnya hasil yang akan diperoleh jika salah dalam melakukan pendekatan awal maka semua akan sia-sia.
Masyarakat Lembata masih membutuhkan jalan yang layak ketimbang restoran mewah. Mereka lebih membutuhakan layanan kesehatan berstandar nasional (rumah sakit kelas A/B yang memadai) ketimbang kolam terapung.
Sayangnya proses tender Awololong (Pembangunan Jety dan Kolam Apung di Pulau Pasir Awololong) telah terjadi sejak Januari 2018 dan pada saat ini telah memasuki tahap kedua dengan total dana cair 80% dari 7 Miliar.
Aksi terus dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat kabupaten Lembata yang tergabung dalam Sentra Perjuangan Rakyat Lembata (SPARTA), Aliansi Rakyat Lembata Menggugat (ASTAGA) dan Asosiasi Pemuda Peduli Rakyat Lembata (APPERAL). Selain itu dukungan anak tanah diaspora dari berbagai kota di luar lembata terus bersuara.
Lantas bagaimana kelanjutannya? Apakah tetap dilanjutkan atau dapat dialihkan pada infrastruktur lainnya? Jelas ini terpulang pada Pemerintah dan lebih khususnya adalah Bupati Lembata.
Solusi
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan disebutkan bahwa pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Pariwisata adalah keseluruhan kegiatan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat untuk mengatur, mengurus dan melayani kebutuhan wisatawan. (Karyono, 1997:15).
The Ecotourism Society (1990) mendefinisikan pariwisata sebagai suatu bentuk perjalanan wisata ke area alami yang dilakukan dengan tujuan mengkonservasi lingkungan dan melestarikan kehidupan dan kesejahteraan penduduk setempat.
Sebagaimana diketahui bahwa sektor pariwisata di Indonesia masih menduduki peranan yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional sekaligus merupakan salah satu faktor yang sangat strategis untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan devisa Negara.
Sampai pada titik ini kita sampai pada kesimpulan bahwa Pariwisata merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia terutama menyangkut kegiatan sosial dan ekonomi.
Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut; pertama semua pelaku kegiatan pariwisata harus bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pariwisata terhadap lingkungan alam dan budaya.
Kedua kegiatan pariwisata dilakukan ke/di daerah-daerah yang masih alami (nature made) atau di/ke daerah-daerah yang dikelola berdasarkan kaidah alam.
Ketiga tujuannya selain untuk menikmati pesona alam, juga untuk mendapatkan tambahan pengetahuan dan pemahaman mengenai berbagai fenomena alam dan budaya.
Keempat, memberikan dukungan terhadap usaha-usaha konservasi alam dan kelima meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Apabila hal ini disadari betul baik oleh pemerintah maupun masyarakat maka saya kira tidak ada penolakan seperti yang sedang terjadi saat ini.
Intinya pada transparansi/keterbukaan dan mau berkomunikasi dengan semua perwakilan yang memiliki ikatan budaya spiritual dengan awololong. Tidak diakomodirnya sebagian besar pemangku adat adalah juga bagian dari penolakan ini.
Jika ingin tetap dilanjutkan maka hadirkanlah seluruh pemangku kepentingan dan buatlah seremonial spektakuler (memohon izin leluhur) dan dijadikan peringatan setiap tahun dengan karnaval seluruh perahu nelayan orang Lembata ke Awololong.
Pemerintah harus berani melakukan sumpah adat dan perjanjian tertulis bahwa proyek ini murni untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat dan dikelolah oleh pemerintah bukan sebaliknya menjadi milik perorangan atau kelompok.
Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) harus ada dan tentu juga harus ada rekomendasi dari lembaga independen yang berkopeten yaitu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WAHLI).
Ingat Awololong harus tetap alami, dan lebih lagi harus tetap mistis seperti yang telah saya kisahkan. Awololong yang diyakini merupakan kuburan masal dari nenek moyang orang Lembata harus benar-benar diperlakukan khusus. Jika tidak maka pemerintah harus berbesar hati menerima penolakan dari semua pihak.
Kekuatan untuk mencegah hal seperti ini sebenarnya ada pada tangan DPRD. Tiga fungsi utama DPRD yaitu; legislasi, anggaran dan pengawasan harusnya mampu meredam situasi penolakan seperti di atas.
DPRD harus memiliki wawasan lingkungan dan peka terhadap segala aspek termasuk sosial budaya dan religius. Harusnya ada perda khusus mengatur pembangunan pariwisata berbasis alam dan budaya setempat dan point AMDAL harus menjadi syarat pertama dan utama.
Selain itu, fungsi pengawasan harus juga dijalankan secara sistematis sehingga tidak ada celah kecurangan yang dilakukan oleh eksekutif yang berujung pada rusaknya ekosistem. Sekian.
*Penulis adalah Caleg DPRD Provinsi NTT Dapil 6 Flotim-Lembata-Alor dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI)