Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ahli Waris Suku Ana Jogo Tegaskan Kepemilikan Tanah Ulayat di Lokasi Waduk Lambo
Regional NTT

Ahli Waris Suku Ana Jogo Tegaskan Kepemilikan Tanah Ulayat di Lokasi Waduk Lambo

By Redaksi5 Juni 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Marselinus Lado (Baju Hitam) bersama Ayahnya Donbosko Doko saat meninjau batas tanah suku Ana Jogo yang kini kepemilikannya mulai diklaim pihak lain, Kamis, 5 Juni 2025 (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Nagekeo, VoxNTT.com – Marselinus Lado (60), ahli waris dari Suku Ana Jogo, meminta semua pihak untuk tidak melakukan spekulasi maupun klaim sepihak terkait kepemilikan tanah pada peta bidang 186 seluas 1,5 hektare yang terletak di wilayah pembangunan Waduk Lambo, Desa Labolewa, Kabupaten Nagekeo.

Pernyataan tegas ini disampaikan Marselinus menyusul munculnya klaim ganda dari sejumlah pihak atas tanah tersebut, termasuk pengakuan sepihak yang disebut telah disetujui oleh Kepala Desa Labolewa, Valentinus Nusa.

“Tanah itu merupakan wilayah ulayat kami yang disebut sebagai ‘Pupu’ dan telah kami kelola secara turun-temurun selama hampir 90 tahun. Jangan ada lagi yang coba-coba mengklaim,” ujar Marselinus saat ditemui di kediamannya, baru-baru ini.

Menurut Marselinus, tanah tersebut awalnya terdaftar atas nama Theodorus Lara saat dilakukan proses identifikasi lahan untuk pembangunan Waduk Mbay – Lambo. Namun dalam proses verifikasi lebih lanjut, Theodorus yang berasal dari Suku Naka Rohbo secara terbuka menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.

Setelah pengakuan tersebut, justru muncul nama baru sebagai pemilik, yakni Markus Wolo. Markus disebut-sebut mendapatkan pengakuan resmi dari Kepala Desa Labolewa, meski pengesahan ini menimbulkan pertanyaan besar dan protes dari komunitas adat Suku Ana Jogo.

“Kami sangat heran. Bagaimana mungkin setelah Theodorus mengaku tidak memiliki tanah itu, tiba-tiba muncul nama Markus sebagai pemilik yang disahkan oleh Kepala Desa?” ungkap Marselinus.

Marselinus menjelaskan bahwa tanah tersebut telah menjadi bagian integral dari kehidupan komunitas adat mereka. Wilayah itu telah dimanfaatkan untuk menanam berbagai jenis tanaman pangan dan tanaman umur panjang seperti kelapa dan bambu. Bahkan, sejumlah leluhur mereka dimakamkan di area tersebut.

Tanah itu, lanjut Marselinus, kini diwarisi oleh ayahnya, Donbosko Doko (90), yang merupakan saksi hidup dari sejarah panjang pengelolaan tanah oleh Suku Ana Jogo.

“Atas dasar sejarah, fakta pengelolaan berkelanjutan, dan bukti tanaman umur panjang yang tumbuh di sana, kami mendesak agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagekeo serta pihak lain tidak lagi menerima klaim dari pihak manapun yang bukan bagian dari Suku Ana Jogo,” tegasnya.

Marselinus menekankan bahwa komunitasnya siap mempertahankan tanah tersebut demi menjaga hak ulayat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Kami tidak pernah menyerahkan tanah ini kepada siapa pun. Ini tanah leluhur kami. Dan kami akan mempertahankannya apa pun risikonya,” pungkasnya.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Nagekeo Waduk Lambo Waduk Mbay–Lambo
Previous ArticlePolisi dan TNI Diminta Lindungi Warga Penolak Geotermal Poco Leok
Next Article Kementerian PKP Dampingi Warga Laporkan Dugaan Penipuan di Perumahan Kharisma Rancamanyar

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.