Mbay, Vox NTT-Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Nagekeo meningkat sepanjang periode Januari hingga April 2019.
Dari data yang ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Nagekeo, tercatat sepanjang Januari hingga April 2019 ada sebanyak 19 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Untuk jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani (P2TP2A) Nagekeo saat ini ada 19 Kasus. Sementara dari 19 kasus yang paling banyak ada di wilayah Kecamatan Aeseasa yakin 15 kasus, sisanya 2 dari Kecamatan Boawae dan 2 dari Kecamatan Mauponggo,” ujar Ketua P2TP2A Kabupaten Nagekeo, Yuliana Lamuri yang ditemui VoxNtt.com di Kantor Polsek Urban Aesesa, Jumat (12/04/2019) sore.
Yuliana menuturkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Nagekeo yang ditangani saat ini sangat beragam. Itu mulai dari kekerasan fisik, kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.
Dari berbagai jenis kasus tersebut, kasus kekerasan terhadap anak dan persetubuhan sangatlah tinggi.
“Untuk kasus kekerasan terhadap anak itu hanya 1 kasus, sementara sisanya persetubuhan dan kasus pencabulan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, pada periode Januari hingga Desember 2018, angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak relatif lebih sedikit. Kasus yang ditangani hanya sebanyak 18 kasus dari awal tahun sampai akhir tahun 2018
“Jadi, kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang ditangani jauh lebih tinggi,” kata Yuliana.
Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Nagekeo, lanjut Yulia, dilatarbelakangi oleh berbagai faktor. Itu mulai dari media sosial, kurang diperhatian oleh orangtua, masalah ekonomi, lingkungan sosial, dampak peredaran minuman keras, hingga persoalan lainnya.
“Kami terus menyosialisasikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Tapi, kami tidak bisa sendiri mencegah masalah ini, butuh campur tangan berbagai pihak baik orangtua, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lingkungan sekolah,” ujar Yuliana.
Dia menambahkan kasus kekerasan terhadap anak adalah pelaku orang dekat korban.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba