Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Bupati Matim Hapuskan RT dan RW
VOX DESA

Bupati Matim Hapuskan RT dan RW

By Redaksi14 April 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Matim, Agas Andreas didampingi ketua DPRD Matim, Lucius Modo saat menerima kempok sundung.(Foto: Sandy Hayon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT-Bupati Manggarai Timur (Matim), Agas Andreas bakal menghapuskan keberadaan RT dan RW pada setiap desa di kabupaten itu.

Sebagai penggantinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Matim bakal memperkuat kembali tokoh-tokoh adat di setiap kampung.

Tokoh-tokoh adat seperti, tu’a golo, tu’a panga dan tu’a teno akan diberi Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Agas.

Dengan adanya SK tersebut nantinya, tokoh-tokoh adat akan diberi insentif oleh Pemkab Matim.

“Begini RT, RW itu dalam struktur kepemerintahan desa, bukan bagian dari pemerintah desa,” ujar Agas kepada awak media di Kantor Bupati Manggarai, Minggu (14/04/2019).

Ia menjelaskan, pemerintahan desa antara lain hanya Kepala Desa, Staff, Sekretaris, Kaur, dan Dusun.

Menurut Agas, RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan.

Sebab itu, ia berkomitmen segera menghapus RT dan RW karena lahir dari spirit untuk memperkuat kembali tokoh-tokoh adat.

Dalam sejarahnya, kata dia, RT dan RW lahir berdasarkan pendekatan teritorial. Hal ini dibentuk agar bisa mendeteksi keberadaan warga sampai ke kampung-kampung.

“Dia masuk kategori lembaga masyarakat, bukan bagian dari lembaga kepemerintahan desa. Kalau dia masuk lembaga kemasyarakat, kenapa identitas kemasyarakatan harus dihilangkan. Ini yang kita mau perankan kembali,” ujar Bupati yang berpasangan dengan Jaghur Stefanus itu.

Penulis: Ardy Abba

Agas Andreas Ande Agas Manggarai Timur
Previous ArticleBawaslu NTT Usut Surat PPNI untuk Dukung Caleg Tertentu
Next Article Parodi: Masa Tenang yang Tidak Tenang

Related Posts

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.