Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Bupati Matim Hapuskan RT dan RW
VOX DESA

Bupati Matim Hapuskan RT dan RW

By Redaksi14 April 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Matim, Agas Andreas didampingi ketua DPRD Matim, Lucius Modo saat menerima kempok sundung.(Foto: Sandy Hayon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT-Bupati Manggarai Timur (Matim), Agas Andreas bakal menghapuskan keberadaan RT dan RW pada setiap desa di kabupaten itu.

Sebagai penggantinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Matim bakal memperkuat kembali tokoh-tokoh adat di setiap kampung.

Tokoh-tokoh adat seperti, tu’a golo, tu’a panga dan tu’a teno akan diberi Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Agas.

Dengan adanya SK tersebut nantinya, tokoh-tokoh adat akan diberi insentif oleh Pemkab Matim.

“Begini RT, RW itu dalam struktur kepemerintahan desa, bukan bagian dari pemerintah desa,” ujar Agas kepada awak media di Kantor Bupati Manggarai, Minggu (14/04/2019).

Ia menjelaskan, pemerintahan desa antara lain hanya Kepala Desa, Staff, Sekretaris, Kaur, dan Dusun.

Menurut Agas, RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan.

Sebab itu, ia berkomitmen segera menghapus RT dan RW karena lahir dari spirit untuk memperkuat kembali tokoh-tokoh adat.

Dalam sejarahnya, kata dia, RT dan RW lahir berdasarkan pendekatan teritorial. Hal ini dibentuk agar bisa mendeteksi keberadaan warga sampai ke kampung-kampung.

“Dia masuk kategori lembaga masyarakat, bukan bagian dari lembaga kepemerintahan desa. Kalau dia masuk lembaga kemasyarakat, kenapa identitas kemasyarakatan harus dihilangkan. Ini yang kita mau perankan kembali,” ujar Bupati yang berpasangan dengan Jaghur Stefanus itu.

Penulis: Ardy Abba

Agas Andreas Ande Agas Manggarai Timur
Previous ArticleBawaslu NTT Usut Surat PPNI untuk Dukung Caleg Tertentu
Next Article Parodi: Masa Tenang yang Tidak Tenang

Related Posts

Kasus Kematian Bumil Korban Gempa di Matim, Aktivis Desak Copot Dirut RSUD Borong

4 September 2026

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026
Terkini

Kasus Kematian Bumil Korban Gempa di Matim, Aktivis Desak Copot Dirut RSUD Borong

4 September 2026

RSUD Borong Klaim Ibu Hamil Minta Maaf ke Nakes, Suami: Itu Omong Kosong

3 September 2026

Edi Hardum Minta Bupati di Flores Tak Monopoli Penyaluran Bantuan Gempa

3 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.