Kefamenanu, Vox NTT-KPU Kabupaten TTU menggelar acara pemusnahan 9.280 surat suara rusak di halaman depan gedung Balai Biinmafo, Selasa (16/04/2019) malam.
Tampak Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto, Dandim 1618/TTU Letkol Arm.Roni Junaidi, Ketua KPU Kabupaten TTU dan komisioner, serta Ketua Bawaslu TTU dan komisioner turut menghadiri acara pemusnahan surat suara yang rusak maupun yang lebih itu.
Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com, dari total surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu, 980 lembar untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, 593 lembar untuk pemilihan DPD, 4.564 lembar untuk pemilihan DPR RI dapil NTT 2 dan 1.361 lembar untuk pemilihan DPRD provinsi dapil NTT VII.
Sementara untuk surat suara pemilihan DPRD Kabupaten TTU dapil I yang dimusnahkan sebanyak 781 lembar, dapil II 394 lembar, dapil III 296 lembar dan dapil IV 311 lembar.
Ketua KPU kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka saat diwawancarai wartawan menuturkan jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 9.280 lembar.
Itu tersebar pada jenis surat suara, baik itu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten.
Dari jumlah tersebut, jelasnya, jumlah surat suara yang rusak dan lebih yang dimusnahkan terbanyak pada surat suara DPR RI dengan jumlah mencapai 4.564 lembar.
“Paling banyak kita musnahkan itu surat suara DPR RI dengan jumlah 4.564 lembar, itu dengan rincian jumlah surat suara yang rusak sebanyak 3.550, sementara kelebihan surat suara itu ada 1014 lembar,” tutur Paulinus.
Paulinus menjelaskan, pemusnahan yang dilakukan sesuai dengan amanat UU 7 tahun 2017 yang kemudian dipertegas dengan adanya surat dari KPU RI.
Dalam aturan tersebut mewajibkan agar surat suara yang rusak maupun lebih harus dimusnahkan paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara dilangsungkan.
“Tujuan utama dari harus dimusnahkannya surat suara ini itu menjadi kewenangan dari pembuat aturan, tapi pada prinsipnya kita meyakini bahwa pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan agar menciptakan pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” tandasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten TTU Martinus Kolo kepada wartawan mengaku kehadirannya dalam acara itu hanya untuk memastikan seluruh surat suara yang rusak maupun lebih harus dimusnahkan.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba