Kefamenanu,Vox NTT- Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) hingga Rabu (17/04/2019) siang masih mengalami kekurangan surat suara DPR RI.
TPS 11 Kelurahan Benpasi, sama sekali tidak mendapat surat suara DPR RI dan TPS 2 Kelurahan Kefa Selatan yang mengalami kekurangan 151 lembar surat suara.
Pantauan VoxNtt.com, akibatnya, hingga pukul 14.30 wita di TPS 11 Kelurahan Benpasi belum dilakukan pemungutan suara.
Sementara di TPS 2 Kelurahan Kefa Selatan, meski masih mengalami kekurangan surat suara, pemungutan suara tetap dilaksanakan tepat pukul 11.48 wita.
Ketua KPPS TPS 11 Kelurahan Benpasi, Stefanus Tuati saat diwawancarai wartawan menuturkan, kekurangan surat suara tersebut baru diketahui saat dilakukan pembukaan kotak suara untuk menghitung kertas suara pukul 07.30 wita.
Saat dilakukan pembukaan kotak suara DPR RI, malah di dalam kotak suara tersebut bukan terdapat surat suara DPR RI tetapi DPRD Propinsi.
“Saat kita buka kotak suara DPR RI, di situ kita menemukan yang di dalam kotak itu surat suara DPRD propinsi. Jadi, surat suara DPR RI sama sekali tidak ada di kita,” ujarnya.
Terkait kekurangan tersebut, ia mengaku sudah sampaikan ke KPU setempat.
Namun oleh pihak KPU, kata Stefanus, disuruh menunggu.
“Ini karena keadaan yang luar biasa bagi kami, sehingga untuk melaksanakan pemungutan suara belum bias. Jadi, menunggu surat suara DPR RI sudah ada baru kami bisa lakukan pencoblosan, tentunya harus ada dispensasi waktu bagi TPS 11 ini karena sudah pasti molor,” tuturnya.
Terpisah, ketua KPUD Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka saat dikonfirmasi wartawan usai melakukan pemantauan di TPS 2 Kelurahan Kefa Selatan, menuturkan kekurangan surat suara yang terjadi tersebut akibat adanya human error. Dimana terjadi kesalahan saat pengepakan surat suara.
Solusi untuk mengatasi terjadinya kekurangan surat suara di dua TPS tersebut, saat ini kata dia masih menanti kelebihan surat suara di TPS terdekat yang sudah melakukan pencoblosan.
“Kebetulan saat ini pemungutan suara di TPS lain sementara berjalan, sehingga solusinya kita akan memastikan kelebihan surat suara di TPS terdekat akan kita alihkan untuk memenuhi surat suara yang ada,” jelasnya.
Paulinus menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, pengisian daftar hadir untuk pelayanan pemilih itu wajib ditutup pukul 13.00 wita.
Namun pelayanan pemungutan suara untuk pemilih yang sudah mengisi daftar hadir, bisa dilayani meski sudah lewat dari pukul 13.00 wita.
Sehingga, untuk menyelamatkan hak pilih dari warga di TPS yang mengalami kekurangan surat suara, tandasnya, pemilih diarahkan untuk terlebih dahulu melakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Memang kita belum bisa memastikan (adanya kelebihan surat suara). Tapi kalau memang itu tidak bisa memenuhi (kebutuhan akan kekurangan surat suara) maka akan ada jalan keluarnya, dengan kita kembali berkoordinasi dengan Bawaslu untuk meminta rekomendasi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten TTU saat dimintai tanggapannya mengungkapkan, sesuai kewenangan, pihaknya hanya sebatas berkoordinasi dengan KPU untuk mengatasi kekurangan yang ada.
Menurutnya, saat ini pihaknya hanya memikirkan untuk bisa memenuhi hak pilih dari warga yang sudah hadir di TPS.
Untuk langkah lainnya, jelas Martinus, akan dipikirkan setelah proses hari ini selesai dilaksanakan.
“Intinya, apabila ada kekurangan logistik ya harus dilengkapi, tetapi itu menjadi kewenangan teman-teman KPU. Apakah mau menunggu logistik ada dulu atau tetap berjalan menggunakan logistik yang ada, itu menjadi kewenangan teman-teman KPU,” tutur Martinus.
Baca: Logistik Pemilu Kurang, Pencoblosan di TPS 10 Benpasi TTU Terhambat
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J