Mbay, Vox NTT-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nagekeo merekomendasikan dua TPS untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Keduanya, yakni TPS II di Kobakua, Desa Tenda Toto, Kecamatan Wolowae dan TPS I di Desa Utetoto, Kecamatan Nangaroro.
PSU tersebut dilakukan karena Bawaslu mendapat laporan dalam tahap pemungutan 17 April 2019 kemarin, ditemukan warga saat mencoblos menggunakan E-KTP tidak sesuai alamat tempat tinggal.
“Di PSU kerena ada warga yang mengikuti pencoblosan menggunakan E-KTP tidak sesuai alamat tempat tinggal. Warga itu beralamat Bajawa,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Yohanes Nanga yang dihubungi VoxNtt.com, Sabtu (20/04/2019).
Yohanes mengatakan, di Kabupaten Nagekeo ada dua TPS yang ditemukan pelanggaran pemilu.
“Dua TPS itu ada masyarakat yang ikut coblos tapi alamat E-KTP tidak sesuai alamat tempat tinggal. Yang kita temukan E-KTP itu masing-masing berasal dari Kabupaten Ngada. Sehingga kita merekomendasikan ke KPU Nagekeo untuk diadakan PSU,” ujarnya.
Komisioner KPU Nagekeo Mikael Anjelo Mali membenarkan hal itu. Ia mengatakan, KPU Nagekeo telah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan PSU di dua TPS tersebut.
Sampai saat ini, kata Anjelo, pihaknya sedang melakukan rapat koordinasi untuk melakukan PSU.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba