Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai merekomendasikan sedikitnya lima TPS yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kelima TPS tersebut, masing-masing, TPS 04 dan 03 di Kelurahan Wali Kecamatan Langke Rembong. Selain itu, TPS 01 Torong Koe, 03 To’e, dan 05 Kajong di Kecamatan Reok Barat.
Koodinator Divisi HPPS Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah mengungkapkan, di TPS 04 Kelurahan Wali terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Ia menyebut Bawaslu Manggarai menemukan, terdapat enam orang anak pemilih di bawah umur ikut mencoblos pada Pemilu 17 April lalu. Mereka tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Selanjutnya, di TPS 03 Kelurahan Wali terdapat satu orang anak pemilih di bawah umur ikut mencoblos. Anak tersebut tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Alfan menambahkan, di TPS 01 Torong Koe terdapat dugaan pelanggaran data pemilih atas nama Engelbertus Do. Dia dari Dapil 1 Kecamatan Langke Rembong, namun memilih di Dapil III dengan fasilitas Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sedangkan, di TPS 03 To’e terdapat dua orang pemilih yang sudah terdaftar di DPT Kecamatan Langke Rembong, namun memilih di TPS tersebut dengan menggunakan fasilitas DPK. Mereka ialah Aventinus Mbejak dan Marselina Lapidela Sumarni.
Kemudian, di TPS 05 Kajong terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi menggunakan fasilitas DPK dengan e-KTP beralamat di Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
“Sesuai mekanisme, PSU dilakukan atas rekomendasi Pengawas TPS (PTPS) berdasarkan temuan di lapangan. Dan untuk menentukan PSU adalah Komisi Pemilihan Umum, sehingga kami menyebut ini sebagai potensi PSU sesuai temuan PTPS,” kata Alfan.
Penulis: Ardy Abba