Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Caleg PDIP di TTS Diduga Curangi Perolehan Suara, Bawaslu dan KPU Sudah Cek
HEADLINE

Caleg PDIP di TTS Diduga Curangi Perolehan Suara, Bawaslu dan KPU Sudah Cek

By Redaksi22 April 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Pemilu (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, Vox NTT-Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (ARAKSI) Timor Tengah Selatan (TTS), Alfred Baun menilai ada kecurangan dalam proses pelaksanaan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7, Desa Oebobo, Kecamatan Batuputih, TTS.

Alfred Baun yang juga salah caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) kepada VoxNtt.com, Sabtu (20/04/2019) malam menyebutkan, kejadian di TPS 7 Desa Oebobo, Kecamatan Batuputih, terjadi kesalahan penulisan angka perolehan suara dari seorang caleg PDIP.

Dia mensinyalir modus itu dimainkan untuk melakukan penggelembungan suara.

Formulir C1 yang diduga salah penulisan jumlab oleh KPPS di TPS 7 Desa Oebobo, Kecamatan Batuputih.

Alfred juga menyebut telah terjadi upaya masif dari oknum-oknum caleg PDI Perjuangan dengan penyelenggara utuk memenangkan para caleg dari partai itu.

“Bagi saya, hal ini sudah sangat menciderai demokrasi pada Pemilu 2019. Oleh karena itu kami minta agar Badan pengawas Pemilus (Bawaslu) TTS segera bertindak,” tegasnya.

Menurut Alfred, Bawaslu TTS harus segera turun ke lokasi untuk mengecek persoalan ini. Bila ada indikasi kecurangan maka sebaiknya direkomendasikan untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU).

“Saya baru per telepon mengadukan persoalan ini. Dan, Ketua Bawaslu segera memerintahkan Panwas Kecamatan Batuputih untuk melakukan pengecekan,” terangnya.

Ketua Bawaslu TTS, Melky Fay yang dikonfirmasi VoxNtt.com mengatakan, pihaknya sudah mendalami salinan C1 tersebut dan menemukan memang ada kesalahan penulisan.

“Jadi dalam salinan C1 untuk saksi ditulis salah oleh KPPS di mana ada caleg nomor 4 dari PDI Perjuangan harus mendapat suara 158 hanya ditulis 8 saja. Namun di salinan C1 untuk pengawas TPS maupun Panwas Desa ditulis 158,” jelas Melky Fay.

Atas pengaduan ini, pihaknya meminta penyelesaiaan masalah ini dilakukan pada saat pleno tingkat kecamatan Batuputih.

Ketua KPU TTS, Matheus A. Krivo yang dikonfirmasi secara terpisah, senada dengan Ketua Bawaslu TTS, Melky Fay.

“Kita sudah cek, salinan C1 untuk saksi itu yang ditulis salah sementara untuk KPPS dan Pengawas TPS itu sama. Di salinan C1 untuk saksi ditulis 8. Namun di salinan untuk pengawas TPS dan KPPS jumlah suara caleg nomor 4 itu adalah 158. Sehingga jumlah perolehan suara 178,” terang Matheus Krivo.

Dia meminta agar persoalan ini diselesaikan saat pleno tingkat kecamatan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batuputih.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTS, Emilia J Nomleni yang dikonfirmasi lewat selulernya tidak memberikan respon.

Penulis: L.Ulan

Editor: Irvan K

Alfred Baun Araksi TTS TTS
Previous ArticleBulog Soe: Jahitan Karung Terlepas Penyebab Berkurangnya Rastra
Next Article PDIP TTS: Tudingan Kecurangan Tidak Benar dan Merugikan Partai

Related Posts

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Sebina: Bertahan Hidup, Sekolahkan Anak di Tengah Kemiskinan Manggarai Timur

25 Februari 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.