Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai merekomendasikan sedikitnya lima TPS yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kelima TPS tersebut, masing-masing, TPS 04 dan 03 di Kelurahan Wali Kecamatan Langke Rembong. Selain itu, TPS 01 Torong Koe, 03 To’e, dan 05 Kajong di Kecamatan Reok Barat.
Koodinator Divisi HPPS Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah mengungkapkan, di TPS 04 Kelurahan Wali terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Ia menyebut Bawaslu Manggarai menemukan, terdapat enam orang anak pemilih di bawah umur ikut mencoblos pada Pemilu 17 April lalu. Mereka tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Selanjutnya, di TPS 03 Kelurahan Wali terdapat satu orang anak pemilih di bawah umur ikut mencoblos. Anak tersebut tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Alfan menambahkan, di TPS 01 Torong Koe terdapat dugaan pelanggaran data pemilih atas nama Engelbertus Do. Dia dari Dapil 1 Kecamatan Langke Rembong, namun memilih di Dapil III dengan fasilitas Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan menerima lima surat suara dari KPPS.
Definisi DPK, lanjut dia, adalah pemilih yang memiliki hak pilih, namun belum terdaftar di DPT. Pemilih kategori ini dapat menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP atau Surat Keterangan (SUKET) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Semestinya Engelbertus Do dapat pindah coblos ke TPS 01 Desa Torong Koe dengan menggunakan fasilitas DPTb atau pemilih yang pindah memilih. Risikonya dengan menggunakan fasilitas DPTb, ia hanya menerima 4 surat suara, tanpa surat suara DPRD Kabupaten/Kota.
Sedangkan, di TPS 03 To’e terdapat dua orang pemilih yang sudah terdaftar di DPT Kecamatan Langke Rembong, namun memilih di TPS tersebut dengan menggunakan fasilitas DPK. Mereka ialah Aventinus Mbejak (Caleg DPRD Manggarai dari PDIP nomor urut 01, Dapil III) dan istrinya Marselina Lapidela Sumarni.
Alfan mengatakan, pada pukul 12.30 Wita, Aventinus Mbejak dan Marselina Lapidela Sumarni melakukan pencoblosan di TPS 03 Rengkolong, Desa To’e, Kecamatan Reok Barat.
Menurut keterangan Ketua KPPS di TPS 03 Rengkolong atas nama Eduardus Gunan, kata Alfan, Aventinus Mbejak melakukan intervensi terhadap penyelenggara terkait haknya untuk mencoblos di TPS tersebut.
Dari keterangan Eduardus, Aventius Mbejak dan Marselina Lapidela Sumarni tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb di Desa To’e, tepatnya di TPS 03 Rengkolong.
“Saudara Aventius Mbejak dan Marselina Lapidela Sumarni Hanya terdaftar dalam DPT di Kecamatan Langke Rembong, Kelurahan Pitak TPS 012,” ungkap Alfan kepada VoxNtt.com, Minggu (21/04/2019).
Alfan menambahkan, berdasarkan keterangan Pengawas Pemilu Desa (PPD) To’e, Stevanus Yanorius Huna, pada pukul 12.00 Wita ia mengintruksikan kepada PTPS 03 atas nama Tarsisius Anggut, bahwa “khusus untuk Aventinus Mbejak dan Marselina Lapidela Sumarni untuk tidak merekomendasikan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut”.
Selanjutnya, sebut Alfan, berdasarkan keterangan dari PTPS 03 Desa To,e Tarsisius Anggut, Ketua KPPS 03 meminta pertimbangan pengawas TPS 03 terkait dengan hak pilih dari Aventinus Mbejak dan Marselina Lapidela Sumarni
PTPS 03, kemudian tidak menyetujui untuk diakomodir dua orang tersebut di TPS 03.
“Kepada PTPS dan KPPS saudara Aventinus Mbejak mengancam penyelenggara untuk dipidanakan kalau tidak diakomodir haknya. Di bawah tekanan saudara Aventinus Mbejak akhirnya KPPS secara terpaksa memberikan surat suara kepada dua orang tersebut,” jelas Alfan.
“Sampai saat ini perhitungan suara di TPS 03 Desa To’e dihentikan, setelah mendapat petunjuk lebih lanjut,” sambungnya.
Alfan menambahkan, prinsip pendataan pemilih dalam Pemilu hanya satu kali, bukan dua kali. Hal itu diatur dalam pasal 198 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Alfan menjelaskan, ketika pemilih bersangkutan sudah terdaftar sebagai pemilih DPT, maka ia tidak dapat mendaftar kembali sebagai pemilih DPK yang menggunakan fasilitas e-KTP atau SUKET yang dikeluarkan Disdukcapil.
Pemilih DPT dapat mengajukan pindah memilih dengan menggunakan fasilitas A5 pindah memilih. Namun konsekuensinya, pemilih yang menggunakan fasilitas A5 dan pindah lintas Daerah Pemilihan dalam satu kabupaten, maka yang bersangkutan hanya memeroleh 4 surat suara saat memilih di TPS, bukan 5 surat suara. Dan yang bersangkutan itu tidak memeroleh surat suara DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian, di TPS 05 Kajong terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi menggunakan fasilitas DPK dengan e-KTP beralamat di Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Pemilih atas nama Viktoria Onas menggunakan hak pilih dengan fasilitas e-KTP dengan alamat Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur tanpa mengurus dokumen A5 atau pindah memilih.
“Susuai mekanisme, PSU dilakukan atas rekomendasi Pengawas TPS (PTPS) berdasarkan temuan di lapangan. Dan untuk menentukan PSU adalah Komisi Pemilihan Umum, sehingga kami menyebut ini sebagai potensi PSU sesuai temuan PTPS,” kata Alfan.
Sementara itu, Aventinus Mbejak menegaskan, dugaan mengintervensi bahkan mengancam penyelenggara Pemilu sudah melenceng jauh dari persoalan sesungguhnya.
Kata Aven, tidak ada persoalan apapun pada saat pencoblosan, karena KPPS mengizinkannya untuk memilih.
“Karena sesuai KTP saya yang beralamat di Desa Toe dan tidak ada keributan apapun pada saat itu,” katanya saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Minggu (21/04/2019).
”Saya juga kaget ada isu yang beredar bahwa saya pukul panwas dan sebagainya, padahal situasi pada saat itu hanya saya meminta kenapa saya tidak diizinkan untuk memilih,” sambungnya.
Namun demikian, lanjut Aven, tidak ada orang yang memberikan klarifikasi atau alasan mengapa ia tidak boleh memilih.
Sehingga pada akhirnya KPPS dan Pangawas TPS mengizinkan Aven ikut memilih dan masuk dalam DPK jam 12. Hal itu setelah diizinkan oleh Pengawas Pemilu Desa.
“KTP saya alamat di Desa Toe, Kecamatan Reok Barat, setelah perubahan alamat saya laporkan langsung ke PPS Desa Toe sebelum DPTb2,” ujar Aven.
Penulis: Ardy Abba