SoE, Vox NTT-Yerim Yos Fallo, salah seorang caleg PDI Perjuangan dari Dapil 1 TTS menilai tudingan Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (ARAKSI) Timor Tengah Selatan (TTS), Alfred Baun merugikan partai besutan Megawati Soekarno Putri itu.
Sebelumnya Alfred menyebut caleg PDIP TTS diduga melakukan kecurangan di TPS 7 Desa Oebobo, Kecamatan Batuputih, TTS.
Caleg PDIP di TTS Diduga Curangi Perolehan Suara, Bawaslu dan KPU Sudah Cek
Atas tuduhan tersebut, Yerim menilai apa yang disampaikan Alfred tidak melalui pengecekan ke lokasi TPS di Desa Oebobo.
Caleg nomor 4 PDI Perjuangan ini mengatakan, salinan C1 yang dipersoalkan itu hanya untuk satu saksi di mana jumlah suaranya ditulis 8 suara. Sementara kepada saksi yang lain pada salinan C1 tertulis 158.
“Yang dipersoalkan oleh saksi tersebut adalah total jumlah 178 perolehan suara partai. Itu karena jumlah suara saya sebenarnya 158. KPPS menulis hanya 8 saja. Makanya dipersoalkan. Persoalan ini pun sudah langsung diselesaikan saat itu juga,” ujar Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan TTS ini.
Yerim juga menyebut, sebagai aktivis di lembaga anti korupsi mestinya Alfred Baun tidak boleh cepat menuding seperti itu.
“Harusnya melakukan pengecekan atau konfrontir dulu. Ini kan cepat-cepat melakukan tudingan,” tandas Yerim.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (ARAKSI) Timor Tengah Selatan (TTS), Alfred Baun menilai ada kecurangan dalam proses pelaksanaan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7, Desa Oebobo, Kecamatan Batuputih, TTS.
Alfred Baun yang juga salah caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) kepada VoxNtt.com, Sabtu (20/04/2019) malam menyebutkan, dugaan kecurangan itu terjadi di TPS 7 Desa Oebobo, Kecamatan Batuputih. Di TPS ini terjadi kesalahan penulisan angka perolehan suara dari seorang caleg PDIP.
Alfred menilai telah terjadi upaya secara masif dari oknum-oknum caleg PDI Perjuangan dengan penyelenggara demi memenangkan para calegnya.
Ketua Bawaslu TTS, Melky Fay yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mendalami salinan C1 tersebut dan menemukan ada salah penulisan.
“Jadi dalam salinan C1 untuk saksi ditulis salah oleh KPPS dimana ada caleg nomor 4 dari PDI Perjuangan harus mendapat suara 158 hanya ditulis 8 saja. Namun di salinan C1 untuk pengawas TPS maupun Panwas Desa ditulis 158,” jelas Melky Fay.
Ketua KPU TTS, Matheus A. Krivo yang dikonfirmasi secara terpisah, senada dengan Ketua Bawaslu TTS, Melky Fay.
“Kita sudah cek, salinan C1 untuk saksi itu yang ditulis salah sementara untuk KPPS dan Pengawas TPS itu sama. Di salinan C1 untuk saksi ditulis 8. Namun di salinan untuk pengawas TPS dan KPPS jumlah suara caleg nomor 4 itu adalah 158. Sehingga jumlah perolehan suara 178,” terang Matheus Krivo.
Penulis: L.Ulan
Editor: Irvan K